Polisi Sudah Siapkan Surat Perintah Penjemputan Paksa Habib Rizieq
Polisi tengah menyiapkan surat perintah penjemputan atau membawa Habib Rizieq Syihab terkait kasus dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini masih berada di Malaysia.
“Kita sudah siapkan surat perintah membawa untuk Habib Rizieq. Besok suratnya kita keluarkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (14/5/2017).
Menurut Argo, surat itu dikeluarkan karena Rizieq sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Ya karena yang bersangkutan sudah 2 kali dipanggil tetapi tidak datang,” imbuh Argo.
Baca juga : Setelah 2 Kali Mangkir Dipanggil, Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab
Argo menegaskan bila status Rizieq yang masih sebagai saksi tidak menghalangi polisi untuk mengeluarkan surat perintah itu. Menurut Argo, ketentuan untuk menjemput atau membawa saksi ada di KUHP.
“Statusnya saksi. Boleh kok saksi dibawa atau dijemput, itu diatur Pasal 216 KUHP,” ungkapnya.
Pasal 216 KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah’.
Polisi telah melayangkan dua kali pemanggilan kepada Rizieq untuk diperiksa terkait dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’. Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 8 Mei lalu, namun Rizieq tengah berada di Malaysia setelah sebelumnya melaksanakan umrah di Arab Saudi.
Sementara itu, kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, menampik anggapan Rizieq tidak kooperatif dalam kasus ‘baladacintarizieq’. Kapitra memastikan Rizieq akan datang dan memenuhi panggilan polisi.
“Dia gentleman, dia strong man. Dia pasti datang asalkan jelas perbuatan yang dituduhkan ke dia. Dugaan perkaranya juga,” ujar Kapitra di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Sumber berita Polisi Sudah Siapkan Surat Perintah Penjemputan Paksa Habib Rizieq : detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.