Polisi: Surat Larangan Ibadah Bersama Dirumah di Tangerang Tak Berlaku

Polisi: Surat Larangan Ibadah Bersama Dirumah di Tangerang Tak Berlaku

Polisi: Surat Larangan Ibadah Bersama Dirumah di Tangerang Tak Berlaku

Sebuah surat yang berisikan larangan kegiatan ibadah bersama di rumah bagi nonmuslim di sebuah perumahan di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, beredar pagi ini.

Sontak, peredaran surat tersebut membuat kisruh warga di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang menjadi sasaran dari surat tersebut.

Untuk menyikapi hal tersebut, Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang menggelar rapat bersama unsur Muspika di antaranya Danramil Rajeg, Camat Rajeg, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang. Dalam rapat tersebut pun diundang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Desa Rajeg, dan Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.

Dalam pertemuan itu telah diputuskan surat peraturan untuk kegiatan nonmuslim tersebut tidak berlaku.

Foto Mak Nyablak.
Ini surat edaran yang sempat viral tersebut.

“(Surat) memang benar ada (terlampir) dan surat itu masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal dan surat itu tidak atau belum diberlakukan dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Kepala Polisi Resor Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif melalui keterangan resminya, Kamis (7/12).

Sabilul juga mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. Dia memastikan para warga dapat melakukan kegiatan rutin seperti biasanya.

“Segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua RT, RW, Kepala Desa dan unsur Muspika,” tuturnya.

Surat dengan Kop Surat Rukun Warga 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera itu berkaitan tentang berita acara peraturan dan ketentuan kegiatan non-Muslim yang ditandatangani dan disetujui sejumlah ketua RT. Mereka adalah ketua RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06. Surat itu pun tercantum tanda tangan serta cap Ketua RW 06 dan Kepala Desa Rajeg sebagai tanda mengetahui.

Dari foto surat yang viral di media sosial itu diketahu berisi empat poin yang berjudul ‘Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Nonmuslim’. Pertama adalah tak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Kemudian jika ada kegiatan keagamaan dilarang mengundang tamu dari luar perumahan, tak menggunakan pengeras suara, serta tak membawa pemuka agama.

Poin ketiga adalah ketika ada bagian dari warga yang wafat, dalam hal duka diimbau 1X24 jam jenazah segera dikebumikan. Poin terakhir adalah ketika ada kegiatan, maka pengurus RT/RW harus diberitahu setidaknya H-3. Peraturan dan ketentuan itu dinyatakan berlaku untuk seluruh warga.

Dalam pertemuan itu telah diputuskan jika surat tersebut tidak berlaku.

Sabilul menegaskan polisi akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ingin menggelar kegiatan keagamaan. Selanjutnya, permasalahan yang terjadi dipastikannya akan diselesaikan secara musyawarah.

“Kami akan mengedepankan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman negara yang patut dipatuhi,” tegas Sabilul.

 

Sumber Berita Polisi: Surat Larangan Ibadah Bersama Dirumah di Tangerang Tak Berlaku : Cnnindonesia.com