Polisi Syariah Aceh Pasang Baliho Larangan Merayakan Tahun Baru
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Aceh memasang baliho berisi imbauan tidak merayakan tahun baru. Ada sejumlah larangan terpampang di sana seperti tidak boleh membunyikan lonceng hingga menyalakan kembang api.
Baliho ukuran besar tersebut dipasang di depan Kantor Satpol PP dan WH Aceh di Jalan Teungku Daud Beureueh, Banda Aceh Aceh. Pada bagian atas tertulis pesan yang mengajak tidak keluar malam tahun baru.
“Sukseskan! Aksi tidak keluar malam tahun baru 2018,” bunyi bagian atas baliho.
“Tidak menabuh lonceng seperti Nasrani, tidak meniup terompet seperti Yahudi dan tidak membakar kembang api seperti majusi memuja api,” isi bagian tengah baliho.
Di baliho tersebut juga mengutip satu hadis yang diriwayatkan Ahmad. “Rasulullah bersabda, barang siapa menyerupai satu kaum, maka dia termasuk golongan mereka (HR Ahmad).”
Sementara bagian paling bawah baliho berisi pesan agar mengisi liburan tahun baru menurut agama masing-masing.
“Berbanggalah menjadi muslim! Mari kita isi masa liburan ini dengan cara dan agama kita masing-masing,” demikian isi baliho.
Plt Kasi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Nasrul Miadi, membenarkan baliho tersebut milik Satpol PP dan WH Aceh. Baliho di pasang di depan kantor.
“Iya itu punya Satpol PP dan WH Aceh. Kalau tidak salah semalam dipasang,” kata Nasrul saat dimintai konfirmasi detikcom.
Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan berisi larangan perayaan tahun baru dengan hura. Seruan yang kini ditempel di tempat-tempat keramaian tersebut diteken oleh Forkopimda Kota Banda Aceh.
Sumber Berita Polisi Syariah Aceh Pasang Baliho Larangan Merayakan Tahun Baru : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.