Nasional

Polisi Tangkap Buron ke 5 dari Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Polisi Tangkap Buron ke 5 dari Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap Depi, buron pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur. Total lima pelaku sudah ditangkap polisi terkait dengan kasus pengeroyokan tersebut.

“Ya (sudah ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, Kanit II Resmob AKP Resa Marasabessy, serta AKP Rovan Richard Mahenu di Cawang, Jaktim, malam ini. Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

2 pengeroyok anggota TNI yang lebih dulu ditangkap

Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Sebelum mencokok Depi, polisi menangkap empat tersangka lain, yaitu Agus Prayantara, Herianto Panjatian, Iwan Hutapea, dan Suci Ramdani. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Kasus pengeroyokan ini bermula dari cekcok antara anggota TNI dan juru parkir di sebuah parkiran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menyebut perselisihan berawal saat korban memperbaiki knalpot motor yang berasap.

“Kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki kendaraan yang lain, setangnya terkena kepala korban, sehingga terjadi cekcok. Kemudian, dari perkembangan cekcok itu, teman juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Argo.

Cekcok kemudian berujung pada pemukulan. Juru parkir itu dibantu temannya mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda, yang sempat berusaha melerai perselisihan.

Pasutri ini ditangkap karena pengeroyokan anggota TNI

Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan dua pelaku itu dalam keadaan mabuk saat menganiaya perwira TNI itu.

“Saat kejadian mereka sedang minum miras jenis kamput di sekitar TKP. Jadi mereka berani melawan anggota itu,” kata Dedi, Kamis (13/12).

Polisi lalu menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel, dan KTP pelaku.

 

 

Baca juga : Polda Metro Tangkap Suami-Istri Pengeroyok Anggota TNI

 

 

Sumber berita Polisi Tangkap Buron ke 5 dari Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas : detik.com

 

 

 

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.