Nasional

Polisi Tangkap Buron ke 5 dari Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Polisi Tangkap Buron ke 5 dari Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap Depi, buron pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur. Total lima pelaku sudah ditangkap polisi terkait dengan kasus pengeroyokan tersebut.

“Ya (sudah ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, Kanit II Resmob AKP Resa Marasabessy, serta AKP Rovan Richard Mahenu di Cawang, Jaktim, malam ini. Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

2 pengeroyok anggota TNI yang lebih dulu ditangkap

Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Sebelum mencokok Depi, polisi menangkap empat tersangka lain, yaitu Agus Prayantara, Herianto Panjatian, Iwan Hutapea, dan Suci Ramdani. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Kasus pengeroyokan ini bermula dari cekcok antara anggota TNI dan juru parkir di sebuah parkiran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menyebut perselisihan berawal saat korban memperbaiki knalpot motor yang berasap.

“Kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki kendaraan yang lain, setangnya terkena kepala korban, sehingga terjadi cekcok. Kemudian, dari perkembangan cekcok itu, teman juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Argo.

Cekcok kemudian berujung pada pemukulan. Juru parkir itu dibantu temannya mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda, yang sempat berusaha melerai perselisihan.

Pasutri ini ditangkap karena pengeroyokan anggota TNI

Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan dua pelaku itu dalam keadaan mabuk saat menganiaya perwira TNI itu.

“Saat kejadian mereka sedang minum miras jenis kamput di sekitar TKP. Jadi mereka berani melawan anggota itu,” kata Dedi, Kamis (13/12).

Polisi lalu menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel, dan KTP pelaku.

 

 

Baca juga : Polda Metro Tangkap Suami-Istri Pengeroyok Anggota TNI

 

 

Sumber berita Polisi Tangkap Buron ke 5 dari Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas : detik.com

 

 

 

Mister News

Recent Posts

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

17 jam ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

18 jam ago

Gawat! Daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup

Gawat! daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup. Masyarakat mulai menyaksikan pemandangan…

21 jam ago

Syarat dan Ketentuan dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…

1 hari ago

Akhirnya Polisi Tangkap Bobotoh Pelaku Perusak Stadion GBLA

Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…

2 hari ago

Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…

2 hari ago