Polisi Tangkap Dua Tersangka Ujaran Kebencian, Disebut Kerap Tonton Video HRS
Dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) ditangkap polisi karena menyebarkan kebencian dengan memotong video pengarahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat memberikan inspeksi pengamanan Pilpres 2019 pada anggota Brimob.
FA dan AH ditangkap di Jakarta Barat pada 28 Mei 2019 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menyebarkan video tersebut melalui Facebook.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan keterangan dua tersangka, mereka mendapatkan konten video itu dari Grup WhatsApp.
“Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS melalui media sosial YouTube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,” kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).
Dedi tidak menjelaskan secara rinci tentang video ustaz HRS yang disebutkannya.
Kata Dedi, polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi tentang beredarnya video Kapolri dan Panglima TNI pada saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019.
Dedi mengatakan video yang beredar merupakan video yang telah diedit, sehingga terkesan Kapolri menyebutkan masyarakat boleh ditembak. Padahal video pernyataan Tito tersebut telah diedit dan tidak utuh.
Bahkan, pada unggahan video tersebut, FA menambahkan keterangan, ‘Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?’
Dedi menjelaskan, video aslinya menampilkan pernyataan Tito yang sedang bertanya kepada anggota Brimob.
“Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?”.
Dan pertanyaan Tito pun dijawab “Siap, boleh Jenderal.”
Kata Dedi, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, dan kemudian menyebar luas di media sosial.
Polisi menyita dua handphone dan dua kartu sim milik AH dan FA.
Keduanya dijerat pasal 51 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Hoaks, Video Kapolri Tito Bilang Masyarakat Boleh Ditembak, Ini Faktanya
Sumber Berita Polisi Tangkap Dua Tersangka Ujaran Kebencian, Disebut Kerap Tonton Video HRS: Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.