Gosip Artis

Polisi Tangkap Windy yang Langsung jadi Tersangka Prostitusi Artis

Polisi Tangkap Windy yang Langsung jadi Tersangka Prostitusi Artis

Polisi telah menangkap satu lagi muncikari dalam jaringan prostitusi online artis, Kamis (17/1/2019) malam. Muncikari tersebut diketahui berinisial W atau belakangan diketahui bernama Windy.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan sesaat setelah diamankan, Windy langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin sudah ada kami tangkap lagi 2 DPO (Fitria dan Windy). Jadi sekarang sudah ada empat muncikari yang kami jadikan tersangka,” kata Luki di Mapolda Jatim, Jumat (18/1/2019).

Sebelum Windy, polisi telah menangkap Fitria, Endang alias Siska dan Tentri.

Luki kembali menegaskan bila jaringan prostitusi artis ini cukup besar sebab melibatkan sedikitnya 45 artis dan 100 model. Luki pun mengaku pihaknya kini masih berfokus pada penelusuran data-data tambahan untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya.

“Jaringan bisnis prostitusi online di sini kami fokus kepada jaringan itu sendiri,” ujarnya.

Luki pun meyakini bisa mendapatkan lebih banyak data tentang jaringan ini dengan ditangkapnya Windy sebab peran wanita ini disebut cukup penting.

“Jadi akan kami kembangkan terus ini adalah merupakan jaringan bisnis prostitusi online yang besar dan masing-masing muncikari punya istilahnya punya data masing-masing,” pungkasnya.

Windy sendiri ditangkap di Jakarta. Dijelaskan Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, peran W adalah memfasilitasi permintaan muncikari lain untuk mencari artis yang mau memberikan layanan prostitusi.

“Dalam kasus prostitusi tanggal 5 Januari 2018 bahwa W menjadi salah satu terduga muncikari yang memfasilitasi atas permintaan dari muncikari T (Tentri),” terang Yusep.

 

 

Baca juga : Polisi Periksa Mantan Finalis Puteri Indonesia Dalam Kasus Prostitusi Online

 

 

Sumber berita Polisi Tangkap Windy yang Langsung jadi Tersangka Prostitusi Artis : detik

Mister News

Recent Posts

Syarat dan Ketentuan dapat Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025

Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…

6 jam ago

Akhirnya Polisi Tangkap Bobotoh Pelaku Perusak Stadion GBLA

Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…

19 jam ago

Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…

24 jam ago

Menteri Zulkifli Hasan Tegaskan Dana Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih ini Bukan dari APBN

Menteri Zulkifli Hasan tegaskan dana Rp3 miliar untuk Koperasi Merah Putih ini bukan dari APBN.…

3 hari ago

Awal Juni 2025 Pemerintah kasih Diskon 50% Tarif Listrik untuk Daya 1.300 VA ke bawah

Awal Juni 2025 Pemerintah kasih diskon 50% Tarif Listrik untuk daya 1.300 VA ke bawah.…

3 hari ago

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen…

3 hari ago