Polisi Telah Evakuasi 36 Korban Perang Antarwarga di Nduga, Papua
Anggota kepolisian telah mengevakuasi 36 orang yang menjadi korban luka-luka dalam insiden perang antarwarga di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba melalui telepon selulernya, Jumat, mengatakan perang warga yang menggunakan busur dan anak panah itu terjadi beberapa hari lalu dan sempat terhenti namun lanjut lagi dan sudah dihentikan oleh aparat keamanan.
“Sampai sekarang sudah 36 korban yang mengalami luka parah sehingga kita evakuasi ke Wamena (Jayawijaya) dan Kabupaten Mimika. Satu orang meninggal dunia dalam insiden itu,” katanya.
Kapolres mengatakan 300 personil gabungan TNI/Polri sudah dikirim ke Nduga untuk meredam perang dua kubu tersebut.
“Muda-mudahan lewat pendekatan yang kita lakukan melalui tokoh adat, tokoh masyarakat, dapat meredam masyarakat untuk tidak melakukan perang lagi,” katanya.
Ia memastikan perang itu juga mengakibatkan beberapa rumah rusak dan sejumlah warga mengungsi dari tempat tinggal.
“Banyak korban dan pelayanan pemerintahan terhenti, bahkan banyak masyarakat yang mengungsi,” katanya.
Perang itu dipicu beberapa perang yang terjadi beberapa waktu lalu dan mengakibatkan korban jiwa namun belum dilakukan pembayaran kepala (bayar denda).
“Ini dipicu perang yang terjadi sejak tahun 2013, 2014, 2016. Pak bupati sendiri sudah menyatakan bahwa ketika ada pertikaian (perang), pemerintah tidak bisa bayar (denda) karena tidak ada APBD untuk pembayaran denda,” katanya.
Menurut dia, Bupati Nduga berpandangan bahwa apabila dana APBD digunakan untuk pembayaran denda maka tidak ada pembangunan kemasyarakatan di sana, sebab dana yang ada hanya akan digunakan untuk pembayaran denda.
Baca juga : Bongkar Tujuan Jokowi Bangun Trans Papua Sampai Triliunan Rupiah
Sumber berita Polisi Telah Evakuasi 36 Korban Perang Antarwarga di Nduga, Papua : Antara
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.