Polresta Pekanbaru Amankan 38 Warga Bangladesh di Rumah Penampung
Polresta Pekanbaru mengamankan 38 WNA asal Bangladesh yang ditampung di Pekanbaru. Polisi melakukan pendataan untuk kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan ke-38 WN Bangladesh tersebut diamankan dari tempat penampungan di Jl Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. WNA Bangladesh ini diamankan sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi mendapat informasi dari warga.
“Atas informasi tersebut, tim mendatangi lokasi tempat penampungan. Di penampungan sebuah ruko ini ditemukan 38 WNA asal Bangladesh,” kata Bimo, Sabtu (10/6/2017)
Di tempat penampungan tersebut, satu orang penampung bernama Mohamad Alinudin (40) ikut diamankan.
“Kini Alinudin bersama 38 WNA sudah kita amankan ke Mapolresta. Mereka kita lakukan pendataan,” kata Bimo.
Dari keterangan Alinudin, sambung Bimo, diketahui ke-38 WNA tersebut datang dari Jakarta. Mereka ke Pekanbaru menggunakan jalur darat dengan menumpangi bus ALS.
Pengiriman WNA dari Jakarta ke Pekanbaru ini dilakukan dua kali. Pertama pada 3 Juni 2017 dengan jumlah 17 orang. Selanjutnya menyusul hingga berjumlah 38 orang.
“Alinudin mengaku disuruh temannya di Bangladesh untuk menampung di Pekanbaru, yang selanjutnya akan berpindah ke Medan,” kata Bimo.
Sebelum berpindah ke Medan, kata Bimo, tim Polresta Pekanbaru lebih dulu mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan, kata Bimo, pihak penampung mengaku hanya mencari keuntungan.
“Alinudin menyebutkan mendapat keuntungan Rp 100 ribu per orang dari WNA tersebut selama di penampungan,” kata Bimo.
Kini seluruh warga Bangladesh tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru.
“Bila pendataan sudah selesai dilakukan, kita akan serahkan mereka ke pihak Imigrasi Pekanbaru,” ujar Bimo.
Baca juga : Gunakan Hacker, Sindikat Penipuan Online Raih Rp 1,3 Triliun Dalam 2 Pekan
Sumber berita Polresta Pekanbaru Amankan 38 Warga Bangladesh di Rumah Penampung : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.