Polri Bantah Bakal Tangkap Pengemudi Dengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara
Larangan merokok dan mendengarkan musik ketika sedang berkendara seperti di mobil saat ini sedang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Publik pun terkejut dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara.
Menurut dia, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.
Meski demikian, Budi mengatakan, larangan ini belum mulai dilaksanakan karena sedang dalam tahap sosialisasi. “Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang karena baru kami sosialisasikan sekarang ini. Jadi, boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yowono mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang pengemudi mendengarkan musik atau merokok di dalam kendaraan pribadi. Hanya saja, jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi sampai menjadi biang kecelakaan.
“Boleh kok mendengarkan musik dan merokok. Yang enggak boleh, lempar puntungnya terus kena orang,” ujar dia, Jumat (2/3/18). Dia menambahkan, alangkah baiknya aktivitas dilakukan pada saat macet.
Munculnya larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara mendapat perhatian serius. Hal ini dinilai sebagai tafsir yang berlebihan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tafsir Budiyanto terhadap peraturan tersebut berlebihan. “Menurut saya, tafsir atas ketentuan itu berlebihan, lebay. Kalau kegiatan-kegiatan yang memang nyata-nyata menghilangkan konsentrasi, seperti merokok kemudian menerima telepon, nah, itu masih bisa diterima bahwa perbuatan itu bisa menghilangkan konsentrasi,” kata Abdul
Sementara Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya kepolisian tidak terlalu terburu-buru menyampaikan satu aturan. Karena keputusan yang plin-plan tersebut dapat menjadi boomerang bagi penegak hukum.
“Kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana? Kalau intensitas suara besar mengganggu? Ini deskresi kepolisian. Hal itu tidak perlu dikuatkan dengan pernyataan yang resmi. Dengan pernyataan resmi itu jadi blunder sendiri, jadi boomerang buat mereka sendiri,” katanya.
Namun, dia mendukung langkah Polri melarang pengendara merokok. Karena, merokok dapat menyebabkan pengendara lain terganggu. Dan ini dapat dikategorikan pelanggaran sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana pada Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Kalau rokok bahaya memang apinya bisa mengenai yang belakang, kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana?” ujar Bambang.
Pandangan serupa juga disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Agus mengatakan, polisi sebaiknya mengerjakan hal yang lebih krusial, seperti narkoba dan korupsi. Mengenai larangan mendengarkan musik, dia menilai, mungkin diberlakukan bagi pengendara yang menggunakan earphone.
“Berlebihan, mending beresin narkoba dan korupsi aja. Orang dengerin musik kok dilarang, kecuali pakai earphone karena berbahaya enggak dengar suara lain. Lagian gimana ngawasinnya,” ucapnya.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen Royke Lumowa ikut angkat bicara soal beredarnya informasi pengendara sepeda motor dan mobil dilarang berkendara sembari mendengarkan musik.
“Tidak ada larangan seperti dalam UU 22 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Itu tidak benar,” ungkap Royke.
Royke membantah juga jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperkenankan. Namun, dia tak menampik bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi mengenai pemanfaatan fitur hiburan di dalam mobil.
Sumber Berita Polri Bantah Bakal Tangkap Pengemudi Dengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara : Wartakota.co
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.