Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka, Diperiksa Usai Lebaran
Mabes Polri memastikan Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“SPDP diterbitkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).
SPDP kasus Hary Tanoe diterbitkan penyidik Diretorat Siber Bareskrim Polri pada Rabu (21/6). “Kalau nggak salah dua hari lalu,” ujarnya.
Hary Tanoesoedibjo akan diperiksa polisi sebagai tersangka kasus SMS ancaman usai Lebaran. Hary Tanoe menjadi tersangka atas laporan jaksa Yulianto.
“Sudah ada (rencana pemeriksaan sebagai tersangka, red). (Rencananya,red) Awal Juli, habis Lebaran,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).
Rikwanto menjelaskan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Hary Tanoe adalah Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini sesuai dengan pasal yang tercantum dalam surat laporan Yulianto.
“(Pasalnya yang dikenakan penyidik, red) Undang-undang ITE, sesuai yang dilaporkan,” ujar Rikwanto.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran secara terpisah menyatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Hary Tanoe. “Dipanggil hari Selasa, 4 Juli,” ujar Fadil dikonfirmasi.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam SPDP dicantumkan status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.
Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea sebelumnya menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti. Apalagi, pembantu dan sopirnya tak mengatakan isi SMS tersebut tak terbukti adanya ancaman.
“Kalau kasus dilanjutkan akan menjadi lelucon di Indonesia, lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional pembantu rumah saya di rumah pun saya tanyakan, apakah kalimat ini ancaman atau tidak, pembantu bilang bukan jadi itu bukan ancaman,” kata Hotman, Rabu (21/6).
Pada Januari 2016 lalu, Jaksa Yulianto yang menangani kasus mobile 8 mengadu ke Bareskrim Polri. Di surat laporan, Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor.
Yulianto mengaku mendapat SMS ‘kaleng’ tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan whatsapp.
Baca juga : Ini Penjelasannya Kenapa Jaksa Agung Sebut Hary Tanu Tersangka
Sumber berita Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka, Diperiksa Usai Lebaran : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.