Nasional

Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka, Diperiksa Usai Lebaran

Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka, Diperiksa Usai Lebaran

Mabes Polri memastikan Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“SPDP diterbitkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).

SPDP kasus Hary Tanoe diterbitkan penyidik Diretorat Siber Bareskrim Polri pada Rabu (21/6). “Kalau nggak salah dua hari lalu,” ujarnya.

Hary Tanoesoedibjo akan diperiksa polisi sebagai tersangka kasus SMS ancaman usai Lebaran. Hary Tanoe menjadi tersangka atas laporan jaksa Yulianto.

“Sudah ada (rencana pemeriksaan sebagai tersangka, red). (Rencananya,red) Awal Juli, habis Lebaran,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto menjelaskan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Hary Tanoe adalah Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini sesuai dengan pasal yang tercantum dalam surat laporan Yulianto.

“(Pasalnya yang dikenakan penyidik, red) Undang-undang ITE, sesuai yang dilaporkan,” ujar Rikwanto.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran secara terpisah menyatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Hary Tanoe. “Dipanggil hari Selasa, 4 Juli,” ujar Fadil dikonfirmasi.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam SPDP dicantumkan status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.

Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea sebelumnya menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti. Apalagi, pembantu dan sopirnya tak mengatakan isi SMS tersebut tak terbukti adanya ancaman.

“Kalau kasus dilanjutkan akan menjadi lelucon di Indonesia, lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional pembantu rumah saya di rumah pun saya tanyakan, apakah kalimat ini ancaman atau tidak, pembantu bilang bukan jadi itu bukan ancaman,” kata Hotman, Rabu (21/6).

Pada Januari 2016 lalu, Jaksa Yulianto yang menangani kasus mobile 8 mengadu ke Bareskrim Polri. Di surat laporan, Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor.

Yulianto mengaku mendapat SMS ‘kaleng’ tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan whatsapp.

 

 

Baca juga : Ini Penjelasannya Kenapa Jaksa Agung Sebut Hary Tanu Tersangka

 

 

Sumber berita Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka, Diperiksa Usai Lebaran : detik

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

14 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

14 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

14 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

18 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.