Nasional

Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka, Diperiksa Usai Lebaran

Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka, Diperiksa Usai Lebaran

Mabes Polri memastikan Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“SPDP diterbitkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).

SPDP kasus Hary Tanoe diterbitkan penyidik Diretorat Siber Bareskrim Polri pada Rabu (21/6). “Kalau nggak salah dua hari lalu,” ujarnya.

Hary Tanoesoedibjo akan diperiksa polisi sebagai tersangka kasus SMS ancaman usai Lebaran. Hary Tanoe menjadi tersangka atas laporan jaksa Yulianto.

“Sudah ada (rencana pemeriksaan sebagai tersangka, red). (Rencananya,red) Awal Juli, habis Lebaran,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto menjelaskan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Hary Tanoe adalah Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini sesuai dengan pasal yang tercantum dalam surat laporan Yulianto.

“(Pasalnya yang dikenakan penyidik, red) Undang-undang ITE, sesuai yang dilaporkan,” ujar Rikwanto.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran secara terpisah menyatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Hary Tanoe. “Dipanggil hari Selasa, 4 Juli,” ujar Fadil dikonfirmasi.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam SPDP dicantumkan status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.

Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea sebelumnya menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti. Apalagi, pembantu dan sopirnya tak mengatakan isi SMS tersebut tak terbukti adanya ancaman.

“Kalau kasus dilanjutkan akan menjadi lelucon di Indonesia, lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional pembantu rumah saya di rumah pun saya tanyakan, apakah kalimat ini ancaman atau tidak, pembantu bilang bukan jadi itu bukan ancaman,” kata Hotman, Rabu (21/6).

Pada Januari 2016 lalu, Jaksa Yulianto yang menangani kasus mobile 8 mengadu ke Bareskrim Polri. Di surat laporan, Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor.

Yulianto mengaku mendapat SMS ‘kaleng’ tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan whatsapp.

 

 

Baca juga : Ini Penjelasannya Kenapa Jaksa Agung Sebut Hary Tanu Tersangka

 

 

Sumber berita Polri Pastikan Hary Tanoe Jadi Tersangka, Diperiksa Usai Lebaran : detik

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

15 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

15 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.