Ini Penjelasannya Kenapa Jaksa Agung Sebut Hary Tanu Tersangka

Ini Penjelasannya Kenapa Jaksa Agung Sebut Hary Tanu Tersangka

Ini Penjelasannya Kenapa Jaksa Agung Sebut Hary Tanu Tersangka

Kejaksaan Agung menyebut telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Hary Tanoesoedibjo dari Polri. SPDP tersebut telah mencantumkan Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017 lalu.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan awalnya hanya ada SPDP umum sejak 2016 dalam kasus Hary Tanoe (HT). Pada SPDP itu, belum disebutkan soal tersangkanya.

Lalu pada tanggal 15 Juni 2017, pelapor atas nama Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto mendapat salinan SPDP yang isinya penyidik menetapkan HT sebagai tersangka. Surat SPDP itu bernomor B30/VI/2017 Ditipidsiber.

“15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka tapi tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT. Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT,” kata Noor di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2017).

Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah menegaskan Hary Tanoe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman ke Jaksa Yulianto. Akibat pernyataan itu, HT melalui pengacaranya melaporkan Prasetyo ke Bareskrim. Namun, Noor tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait laporan tersebut.

“Soal laporan urusan penyidik. Saya sebagai Jampidum hanya jelaskan ini,” kata Noor.

Pihak pengacara HT, Hotman Paris Hutapea menilai SPDP terkait penetapan kliennya menjadi tersangka berbau politis. Dia menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti.

“Saya tidak pernah mendengar SPDP. Saya hanya mendengar Mabes Polri meningkatkan ke penyidikan tapi belum ada tersangka. Tidak ada surat apa pun dari Mabes Polri,” tukas Hotman, Rabu (21/6).

Hotman menduga kasus tersebut bernuasa politis dan mengabaikan hukum. “Jadi kalau sopir dan pembantu bukan ancaman bagaimana dong, berarti perlu dipertanyakan nuasa politik apa yang terjadi yang menyampingkan nuasa hukum, ini sudah keterlaluan,” lanjutnya.

Sebelumnya Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyanggah informasi tentang penetapan HT sebagai tersangka itu. Dia membantah telah ada peningkatan status kasus dugaan SMS ancaman tersebut.’

“Belum, belum. Siapa yang bilang? Orang kita masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Fadil.

 

Baca juga : Ini Tanggapan Jaksa Agung Usai Dilaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim

 

 

Sumber berita Ini Penjelasannya Kenapa Jaksa Agung Sebut Hary Tanu Tersangka : detik