Polri Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Polisi menetapkan LS dan HY sebagai tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Kedua tersangka tidak ditahan polisi.
“Jadi itu kan ada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, tapi tidak ditahan,” ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019).
Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Syahar menyebut keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan, di bawah 5 tahun.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan HY dan LS, diduga berperan sebagai orang yang membantu menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi kini berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.
“Tersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebar, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya, agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer nya,” ujarnya.
Saksikan juga video ‘Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Bisa Kena UU Pemilu’:
Baca juga : 4 Fakta Baru Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos
Sumber berita Polri Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.