PPATK Ungkap Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12 T lewat Rekening Milik Karyawan

PPATK Ungkap Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12 T lewat Rekening Milik Karyawan

PPATK ungkap dugaan penyembunyian omzet Rp 12 T lewat rekening milik karyawan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan adanya temuan mencolok di sektor perdagangan tekstil.

Sejumlah pihak diduga menyamarkan omzet hingga Rp 12,49 triliun dengan memanfaatkan rekening milik karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung transaksi dari penjualan ilegal.

‘Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025.

Tapi, PPATK belum memberikan penjelasan soal kasus transaksi penjualan ilegal yang melibatkan perusahaan tekstil tersebut.

PPATK menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna mencegah praktik penghindaran kewajiban perpajakan.

“Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui menyampaikan produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” kata PPATK.

Tak hanya kasus tersebut, PPATK juga mencatat masih maraknya berbagai tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak buruk terhadap integritas sistem keuangan serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu, PPATK memastikan akan terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, juga PPSPM.

Baca juga: Viral seorang ayah rela curi dua kotak susu balita di Minimarket demi anaknya