Prabowo Resmi Bentuk 7 Kejari Baru, Simak Daftar Lokasinya

Prabowo Resmi Bentuk 7 Kejari Baru, Simak Daftar Lokasinya

Prabowo resmi bentuk 7 Kejari baru, simak daftar lokasinya

Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi membentuk 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai wilayah Indonesia untuk memperkuat kelembagaan sekaligus mendekatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan Kejaksaan Negeri yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Inilah tujuh Kejari baru beserta lokasi kedudukannya yaitu:

  1. Kejari Pangandaran (Jawa Barat) – BErkedudukan di Parigi
  2. Kejari Kabupaten Serang (Banten) – Berkedudukan di Ciraus
  3. Kejari Tana Tidung (Kalimantan Utara) – Berkedudukan di Tideng Pale
  4. Kejari Kubu Raya (Kalimantan Barat) – Berkedudukan di Sungai Raya
  5. Kejari Lima Puluh Kota (Sumatera Barat) -Berkedudukan di Harau
  6. Kejari Raja Ampat (Papua Barat Daya) – Berkedudukan di Waisai
  7. Kejari Pesisir Barat (Lampung) – Berkedudukan di Krui

Pembentukan Kejari baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan kejaksaan.

Tak hanya itu, keberadaan Kejari baru diharapkan memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Operasional, tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, serta kata kerja ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Penpres juga mengatur bahwa seluruh pendanaan pembentukan Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan RI, sementara pemerintah daerah dapat menyediakan lahan pendukung.

Adapun juga perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Perpres berlaku tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri asal hingga prosesnya selesai.

Baca juga: Usai dimediasi Dasco, PWI dan Hotman Paris pilih jalan damai