Prabowo Sebut Pemanggilan Terhadap Pendukungnya Bisa Timbul Ketegangan, Ini Respons Polri
Capres Prabowo Subianto menyoroti pemanggilan polisi terhadap Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, hingga Kivlan Zen bisa menimbulkan ketegangan. Polisi mengaku sudah bekerja sesuai fakta hukum.
“Penyidik polri bekerja sesuai dengan fakta hukum dan bertindak secara profesional,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/5/2019) malam.
Pernyataan Prabowo itu disampaikan saat memberikan pembelaan kepada pihaknya yang tersandung perkara. Prabowo secara khusus menyoroti penetapan tersangka Bachtiar Nasir oleh kepolisian terkait dugaan pencucian uang. Bagi Prabowo, Bachtiar Nasir tak bersalah.
“Jadi hal-hal semacam ini menurut kami justru akan menambah ketegangan,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Jl Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (8/5) sore.
Dikonfirmasi terpisah, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menjelaskan maksud ‘menambah ketegangan’ yang dimaksud. Jubir BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, ucapan itu dimaksud sebagai bentuk protes yang dilakukan Prabowo.
“Saya baca tentu ketegangan tentu banyak protes ya, karena bagaimana pun juga bagian dari dinamika demokrasi orang mengeluarkan pendapat lalu menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang. Kalau mengusulkan dan mendesak nggak masalah, yang dilarang itu kan makar,” kata Andre.
Andre menilai sejumlah orang yang mendukung Prabowo kritis kepada pemerintah terkesan mudah dikriminalisasi. Pendukung Prabowo-Sandi sangat mudah diproses hukum oleh kepolisian.
“Dan saya rasa demonstrasi dan penyampaian pendapat dilindungi undang-undang, nah kenapa orang kritis lalu mendukung Pak Prabowo terkesan begitu gampang di kriminalisasi. Jadi ini bentuk protes dan keprihatinan Pak Prabowo, ada indikasi yang dirasakan Pak Prabowo dan pendukungnya hal yang berhubungan dengan Pak Prabowo begitu gampang di proses hukum, ada saja,” ucap dia.
Kembali ke pernyataan Dedi. Polri dalam hal ini menegaskan bekerja profesional. Dia mengatakan apabila ada pihak Prabowo yang merasa tidak puas bisa menggunakan jalur hukum praperadilan.
“Apabila ada yang merasa tidak puas bisa menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji pada mekanisme praperadilan. Dan azas equlity before the law menjadi pedoman,” jelas dia.
Prabowo sebelumnya menduga penetapan tersangka Bachtiar Nasir merupakan buntut penyelenggaraan Ijtimak Ulama III. Dia lalu menyoroti pemanggilan polisi terhadap sejumlah orangnya yang ikut membantu perjuangannya pada Pilpres 2019.
“Kembali diangkat kasus-kasus lama tersebut ini, kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional yang ketiga dan kita menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap tokoh masyarakat dan elemen masyarakat. Bagi kami, demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat,” ucap Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Jl Kartanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Prabowo mengaku akan terus mengimbau pihak-pihak berwenang agar melakukan pengkajian kembali. Menurutnya, Bachtiar Nasir tak bersalah.
Ketum Gerindra itu kemudian menyoroti kasus yang menimpa Ahmad Dhani serta pemanggilan Kivlan Zein. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketegangan.
Prabowo: Kita Ingin Suasana Sejuk, Semua Pihak Jangan Emosional
Baca juga: Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Ceramah Makar
Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Bachiar Nasir Terkait Pencucian Uang Sumbangan Masyarakat
Baca juga: Diprediksi Gagal Lolos ke Senayan, Ahmad Dhani Tuding Ada ‘Rezim Licik’
Sumber Berita Prabowo Sebut Pemanggilan Terhadap Pendukungnya Bisa Timbul Ketegangan, Ini Respons Polri: Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.