Prabowo terbitkan PP baru, biaya mutasi notaris Rp 500 juta
Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.
Aturan yang ditandatangani pada Juli 2026 ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Salah satu perubahan yang menjadi perharian adalah tarif baru bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, permohonan perpindahan ke Jakarta dikenakan tarif PNBP paling tinggi hingga Rp500 juta per orang.
Tarif maksimal yang sama juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A dengan tujuan akhir Jakarta.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” tulis Pasal 1 ayat (2) PP 30 Tahun 2026.
Tak hanya itu, perpindahan ke Kategori Daerah A )selain Jakarta) dikenakan tarif maksimal Rp100 juta.
Sedangkan perpindahan dari Kategori Daerah C ke Kategori Darah A dikenakan Rp150 juta.
Adapun perpindahan ke Kategori Daerah B dikenakan Rp50 juta, dan ke Kategori Daerah C sebesar Rp25 juta.
Pp ini juga menaikkan tarif pengangkatan notaris baru dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta.
Juga menepatkan biaya perpanjangan masa jabatan notaris usia 67-70 tahun sebesar Rp40 juta per tahun.
Pemerintah menjelaskan bahwa tarif dalam PP ini merupakan batas tarif tertinggi (maksimal).
Seluruh PNBP yang dipungut di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.

