Predi Kasman dan Ahmad Dhani jadi Saksi Meringankan untuk Buni Yani
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Buni Yani mengklaim bila postingan berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilakukan Buni Yani tak berpengaruh pada kasus yang menjerat Ahok. Menurutnya 2 hal itu adalah hal yang berbeda.
Saksi itu merupakan 1 dari 3 saksi yang dihadirkan kuasa hukum Buni Yani. Saksi bernama Predi Kasman itu mengaku pernah pula melaporkan Ahok dengan dugaan penistaan agama pada 6 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya, dia menggunakan bukti berupa video yang diposting Pemprov DKI di YouTube.
“Kami melapor termasuk umat Islam yang melapor karena pernyataan Ahok lewat video (Pemprov DKI Jakarta) itu. Bukan video yang diposting Buni Yani,” kata Predi dalam persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah ini menuturkan reaksi beberapa elemen masyarakat yang beramai-ramai melaporkan Ahok tidak ada sangkut paut dengan postingan Buni Yani. “Intinya yang saya sampaikan sebagai pelapor sama sekali tidak ada kaitan dengan postingan Buni Yani dan video postingan dia. Kami pakai video YouTube. Jadi postingan Buni Yani tidak berpengaruh kepada kasus Ahok,” ujarnya menambahkan.
Dalam persidangan kali ini, Predi membawa sejumlah bukti terkait pernyataan MUI tentang ucapan Ahok yang dianggap menistakan agama. Selain itu, surat pelaporan terkait penistaan yang dilakukan Ahok.
Dia menuturkan tidak pernah melihat postingan Buni Yani di laman Facebook yang menampilkan tulisan dan video pidato Ahok. Namun, video itu sudah dalam durasi tidak lengkap atau berbeda dengan postingan Pemprov DKI Jakarta yang ditampilkan utuh.
“Saya tidak pernah lihat postingan Buni Yani dan video yang dia posting. Saya hanya melihat video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta di YouTube dan itu dasar laporan kami,” kata Predi.
Dalam persidangan ini juga dihadirkan saksi petinggi FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan musisi Ahmad Dhani. Keduanya sengaja dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Buni Yani.
Sementara itu Ahmad Dhani dihadirkan kuasa hukum Buni Yani untuk menjadi saksi meringankan. Dhani menyebut Buni Yani tak memiliki niat menyebarkan kebencian melalui posting-annya.
Dhani tampak mengenakan pakaian serba hitam dengan peci berwarna senada. Saat awal sidang, Dhani sempat ditanya nama aslinya oleh ketua majelis hakim M Saptono.
“Sebenarnya nama Anda, Ahmad Dhani atau siapa?” tanya hakim Saptono dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (22/8/2017).
“Nama asli di akta saya, Dhani Ahmad Prasetyo,” jawab Dhani dengan lantang.
Dhani lalu diminta bersumpah di bawah Alquran untuk mengatakan sebenarnya-benarnya dalam persidangan. Dhani pun menyanggupinya sebelum menyampaikan kesaksian dalam persidangan.
“Niat dari Buni Yani (posting), bertanya kepada masyarakat, apakah ini Ahok melakukan sebuah tindakan penistaan? Jadi tidak ada mens rea (niat) dari Buni Yani untuk melakukan sebuah tindak kriminal pelanggaran hukum UU ITE,” kata Dhani dalam sidang.
Dia lalu menganalogikan kasus yang menjerat Buni Yani saat ini dengan seseorang yang melihat maling mobil dan meneriakinya dengan maksud memberi tahu orang sekitar.
Namun maling itu berhasil kabur. Alih-alih mendapatkan pujian, Buni Yani justru malah ditangkap oleh polisi. Karena itu, sambung dia, dalam hal ini Buni Yani merupakan korban, bukan penyebar kebencian atau provokator yang dituduhkan.
“Jadi niatnya memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada ucapan Ahok itu. Seorang pejabat negara tidak berkompeten berbicara agama yang bukan keyakinannya,” ungkap dia.
Sebelumnya, dia mengaku datang sebagai saksi lantaran merasa terpanggil untuk membela yang benar. Sebab, sambung dia, dalam hal ini Buni Yani tidak seharusnya menjadi terdakwa. “Kenapa mau jadi saksi, ya karena saya merasa terpanggil untuk membela yang benar. Bukan membela yang bayar,” tegas Dhani sebelum sidang.
Baca juga : Saksi Sidang Buni Yani Khawatir Caption di FB Bikin Gaduh, dan Itu Terbukti
Sumber berita Predi Kasman dan Ahmad Dhani jadi Saksi Meringankan untuk Buni Yani : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.