Presiden Menyatakan Dengan Tegas, Kasus E-KTP Sepenuhnya Diserahkan ke Mekanisme Hukum yang Berlaku
Presiden Joko Widodo mengisyaratkan keengganannya untuk mendukung hak angket kasus dugaan korupsi e-KTP di DPR RI seperti yang diminta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan bahwa hak angket merupakan wewenang DPR, bukan Presiden.
“Hak angket itu adalah kewenangan dan domain di DPR, bukan domain di pemerintah atau Presiden,” ujar Johan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
(Baca: Soal Hak Angket E-KTP, Sekjen PKB Usul Fahri Hamzah Minta Pendapat Fraksi)
Terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, lanjut Johan, Presiden Jokowi sudah menegaskan akan menyerahkannya kepada proses hukum.
“Presiden sendiri menyatakan dengan tegas, kasus e-KTP sepenuhnya diserahkan ke mekanisme hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah KPK dan Presiden yakin KPK bertindak profesional,” ujar Johan.
“Tidak hanya e-KTP. Semua kasus yang berkaitan dengan kasus hukum ya diserahkan ke domain hukum,” lanjut dia.
Diberitakan, Fahri Hamzah mengaku mendapatkan sejumlah dukungan dari anggota DPR terhadap usulannya menggulirkan hak angket bagi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP 2011-2012 silam.
Atas dasar itu, Fahri juga berniat meminta dukungan kepada Presiden Jokowi untuk menginvestigasi kasus tersebut.
(Baca: Fahri Hamzah Minta Jokowi Dukung Hak Angket Kasus E-KTP)
“Kemarin saya juga sudah bicara dengan Presiden, nanti juga ketemu Presiden saya mau bicara lagi,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
“Saya akan minta Pak Jokowi, istilahnya pemerintah juga mendorong penggunaan hak angket supaya ada banyak kejelasan yang bisa kita temukan,” lanjut dia.
Sumber berita Presiden Menyatakan Dengan Tegas, Kasus E-KTP Sepenuhnya Diserahkan ke Mekanisme Hukum yang Berlaku : kompas.com