Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan soal polemik kasus Yaqut Cholil Qoumas
Presiden RI Prabowo Subianto didorong untuk turun langsung menyelidiki dugaan adanya intervensi dalam perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Desakan ini disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menilai bahwa presiden perlu memastikan tidak ada campur tangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendesar Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK,” katanya, Minggu 22 Maret 2026.
Menurutnya, situasi ini menjadi ujian penting bagi komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi.
Ia menilai, langkah tegas dari presiden akan menunjukkan perannya sebagai pemimpin utama dalam upaya antikorupsi di Indonesia.
Ia juga menanggapi keputusan pengalihan penahanan yang dinilai berpotensi menimbulkan kesan perlakuan khusus.
Karena itu, ia meminta adanya langkah korektif agar praktik serupa tidak menjadi kebiasaan di masa depan.
Saat ini, Yaqut tidak lagi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Ia menjalani tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, setelah permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026, dikabulkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selama masa pengalihan berikut, pengawasan tetap dilakukan secara ketat oleh pihak KPK.

