Presiden Siapkan RUU Redenominasi Rupiah Rp1.000 menjadi Rp1.

Presiden Siapkan RUU Redenominasi Rupiah Rp1.000 menjadi Rp1.

Presiden siapkan RUU Redenominasi Rupiah Rp1.000 menjadi Rp1.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah yang bertujuan menyederhanakan nilai mata uang, antara lain dengan mengubah nominal Rp1.000 menjadi Rp1.

Keputusan ini menjadi bagian dari agenda reformasi fiskal jangka menengah dan ditargetkan rampung pada 2027.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas nilai rupiah dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulisan peraturannya.

Langkah ini diharapkan untuk mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, mengurangi beban administrasi, juga meningkatkan citra rupiah di kancah internasional.

Dengan jumlah digit yang lebih sederhana, rupiah diharapkan lebih sejajar dengan mata uang negara lain dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Purbaya juga memastikan kebijakan ini baru akan dijalankan saat kondisi ekonomi nasional dinilai stabil.

Untuk menghindari risiko inflasi atau gejolak nilai tukar.

Pemerintah menilai stabilitas ekonomi saat ini menjadi momentum tepat untuk melanjutkan wacana redenominasi yang sempat tertunda pada masa pandemi.

Baca juga: Mantan ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia pada usia 72 tahun