Pria Ancam Penggal Jokowi Ditahan Hingga Dipecat dari Pekerjaannya

Pria Ancam Penggal Jokowi Ditahan Hingga Dipecat dari Pekerjaannya

Pria Ancam Penggal Jokowi Ditahan Hingga Dipecat dari Pekerjaannya

Hermawan Susanto (HS), pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ditahan di Polda Metro Jaya. Saat ini, Hermawan masih diperiksa.

“Iya, tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (13/5/2019) malam.

HS terlihat keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB. Dia digiring oleh empat penyidik yang mengenakan pakaian warna putih menuju ruang piket Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

HS hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi masih menggali keterangan terkait motif HS mengancam Presiden Jokowi.

Diketahui, HS sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, HS tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu diambil saat HS mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.

Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Jerry R Siagian kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya

Sebuah yayasan yang berada di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, memastikan akan memecat HS (25).

HS adalah tersangka dugaan makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan akan dikirim pada Senin (13/5/2019) ini.

“Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman),” ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.

Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadhan.

HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.

“Jadi dia jaga booth. Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan ini kami banyak merekrut volunter,” katanya.

Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS. Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.

Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Simak videonya dibawah ini:

https://youtu.be/eJJuQydadgc

https://youtu.be/_Ub1sty6y6k

 

Baca juga: Video Detik-detik Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

 

Sumber Berita Pria Ancam Penggal Jokowi Ditahan Hingga Dipecat dari Pekerjaannya: Detik.com, Kompas.com