Pria Asal Lumajang Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta dan Berakhir di Penjara
Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, digegerkan dengan aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Hori bin Suwari (43). Ia nekat menghilangkan nyawa seseorang lantaran ingin menebus istrinya yang ia gadaikan senilai Rp 250 juta.
“Pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus, serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (12/6).
Semua bermula kala Hori, warga Desa Jenggrong, meminjam uang senilai Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sambo, sekitar satu tahun lalu. Sebagai jaminan, Hori menyerahkan istrinya, R (35), kepada Hartono.
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Namun, Hartono meminta agar Hori mengembalikan utangnya dalam bentuk uang, bukan sebidang tanah.
Lantaran kecewa, Hori kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Hartono. Hingga tiba saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Namun Hori kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha (34).
“Selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana” ucap Hasran.
Sumber Berita Pria Asal Lumajang Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta dan Berakhir di Penjara: Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.