Pro Prabowo Unggah Video Surat Dibakar di Papua, Ini Penjelasan Kapolres Puncak Jaya

Pro Prabowo Unggah Video Surat Dibakar di Papua, Ini Penjelasan Kapolres Puncak Jaya

Pro Prabowo Unggah Video Surat Dibakar di Papua, Ini Penjelasan Kapolres Puncak Jaya

Pendukung Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang juga Mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo mengunggah video yang berisi surat suara pemilu 2019 dibakar di sebuah wilayah di Papua. Aksi pembakaran surat suara itu dinilai sadis dan brutal.

Dalam video berdurasi 2.12 menit itu terlihat kotak suara berhamburan di sebuah lapangan berumput. Sementara surat suara dibakar di tengah lapangan itu.

“Tidak ada pilpres di desa-desa, di distrik-distrik. Surat suara diikat jadi satu oleh bupati, dikasihkan ke Bapak Joko Widodo. Ini namanya tidak adil, pilpres macam apa ini. Tidak pilpres, cuma pemilihan legislatif. Pilpresnya diikat jadi satu, dikasihkan ke bapak Jokowi,” begitu suara seorang lelaki bicara di video tersebut.

Video itu diunggah di akun Twitter JS Prabowo, @berteman_mari. JS Prabowo.

https://twitter.com/berteman_mari/status/1120879629118476288

“Ini parahhh, sadisss dan brutalll sekali… kertas suara Pemilu sampau dibakar seperti membakar sampah. Apakah kecurangan ini mau didiamkan karena dilindungi oleh aparat dan pejabat? Ini soal masa depan Indonesia, bukan soal nasib aparat dan pejabat.. #JagaSuara02AmankanC1” tulis JS Prabowo.

Twitter itu pun dikomentari Ustaz Tengku Zulkarnain. Ustaz Tengku Zulkarnain meminta aparat keamanan harus segera mengusut video itu.

https://twitter.com/ustadtengkuzul/status/1120883215126818819

“Ngerinya melihat surat suara dibakar terang terangan Begini… Polisi usut dong video Ini… Jika tidak benar klarifikasi biar tidak jadi fitnah. Jika benar tangkap orang orangnya…” kata Tengku Zulkarnain.

Lantas bagaimana fakta sebenarnya atas aksi pembakaran surat suara di Papua itu?

Penjelasan Kapolres Puncak Jaya

Mengutip pemberitaan di Kantor Berita Antara pada Rabu (24/4/2019) siang, Kapolres Puncak Jaya AKBP Ari Purwanto mengklarifikasi soal video pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tingginambut yang menjadi viral di media sosial dan mengundang beragam tanggapan.

“Tadi, pagi saya bersama Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Agus Sunaryo sedang berada di mapolres, kemudian menerima video yang dikirimkan tersebut dan kami langsung cek ke Ketua PPD dan Panwas Distrik yang sedang berada di Mulia,” kata Ari ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/4/2019).

Related image
Kapolres Puncak Jaya AKBP Ari Purwanto

Para PPD dan Panwas Distrik, kata dia, sedang berada di Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya terkait rekapitulasi surat suara dan membenarkan bahwa kotak dan surat suarat yang jadi viral dalam video memang dibakar warga karena tidak lagi digunakan.

“Mereka mengakui memang betul video itu terjadi di Tinggunambut, namun mereka sampaikan bahwa yang dibakar oleh warga itu adalah dokumen-dokumen yang tidak diperlukan lagi, karena dokumen negara yang penting seperti rekapan, berita acara distrik, C1 plano dan lainnya itu semua sudah di bawa ke Mulia untuk rekapan rekapitulasi,” katanya

AKBP Ari menduga bahwa pembakaran surat dan kotak suara yang menjadi viral lewat video itu adalah ketidaktahuan masyarakat tentang hal itu.

“Kami menduga warga tidak paham soal itu dan mereka membakarnya (kotak dan surat suara) tetapi dokumen penting sudah diamankan atau dibawa oleh PPD dan Panwas Distrik untuk rekap suara di Mulia,” kata AKBP Ari.

Sementara itu, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Agus Sunaryo menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengecek soal informasi atau video yang jadi viral tersebut.

“Memang benar ada peristiwa itu, tapi dokumen pentingnya sudah ada di perangkat penyelenggara. Tadi saya bersama Pak Kapolres Puncak Jaya AKBP Ari Purwanto sudah cek langsung,” katanya.

 

Baca juga: Diciduk Penyebar Hoaks ‘Polisi Buka Paksa Kotak Suara Dihadang FPI’

 

Sumber Berita Pro Prabowo Unggah Video Surat Dibakar di Papua, Ini Penjelasan Kapolres Puncak Jaya: Suara.com