PT GOTO Belum Terima Aturan Resmi dari Pemerintah Soal Potongan Ojol 8 Persen

PT GOTO Belum Terima Aturan Resmi dari Pemerintah Soal Potongan Ojol 8 Persen

PT GOTO belum terima aturan resmi dari pemerintah soal potongan Ojol 8 persen

PT GoTo Tokopedia Tbk (GOTO) menjelaskan sampai sekarang belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk skema baru pembagian komisi.

“Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres), termasuk salinan dari Perpes tersebut,” kata GOTO, Selasa 5 Mei 2026.

Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum dapat melakukan kajian menyeluruh karena belum menerima dokumen resmi tersebut.

“Sampai dengan tanggal keterbukaan ini, Perseroan masih belum menerima salinan dari Perpes, sehingga Perseroan masih menunggu informasi yang lengkap atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres tersebut untuk dapat melakukan kajian lebih lanjut,” tambahnya.

Tak hanya itu, GOTO juga memastikan akan segera melakukan evaluasi komprehensif serta menyiapkan strategi bisnis yang tepat setelah aturan resmi diterima.

Namun di sisi lain, perusahaan juga mengonfirmasi bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah membeli saham GOTO melalui pasar, meskipun porsinya di bawah 1 persen.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan rencana penurunan potongan komisi bagi pengemudi ojek online menjadi 8% dalam pidato Hari Buruh Internasional.

Baca juga: BI Perry Warjiyo bocorkan penyebab rupiah melemah ke Presiden RI Prabowo Subianto