PT GOTO belum terima aturan resmi dari pemerintah soal potongan Ojol 8 persen
PT GoTo Tokopedia Tbk (GOTO) menjelaskan sampai sekarang belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk skema baru pembagian komisi.
“Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres), termasuk salinan dari Perpes tersebut,” kata GOTO, Selasa 5 Mei 2026.
Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum dapat melakukan kajian menyeluruh karena belum menerima dokumen resmi tersebut.
“Sampai dengan tanggal keterbukaan ini, Perseroan masih belum menerima salinan dari Perpes, sehingga Perseroan masih menunggu informasi yang lengkap atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres tersebut untuk dapat melakukan kajian lebih lanjut,” tambahnya.
Tak hanya itu, GOTO juga memastikan akan segera melakukan evaluasi komprehensif serta menyiapkan strategi bisnis yang tepat setelah aturan resmi diterima.
Namun di sisi lain, perusahaan juga mengonfirmasi bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah membeli saham GOTO melalui pasar, meskipun porsinya di bawah 1 persen.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan rencana penurunan potongan komisi bagi pengemudi ojek online menjadi 8% dalam pidato Hari Buruh Internasional.
Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…
3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…
BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…
Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…
Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…
Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…
This website uses cookies.