PT GOTO belum terima aturan resmi dari pemerintah soal potongan Ojol 8 persen
PT GoTo Tokopedia Tbk (GOTO) menjelaskan sampai sekarang belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk skema baru pembagian komisi.
“Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres), termasuk salinan dari Perpes tersebut,” kata GOTO, Selasa 5 Mei 2026.
Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum dapat melakukan kajian menyeluruh karena belum menerima dokumen resmi tersebut.
“Sampai dengan tanggal keterbukaan ini, Perseroan masih belum menerima salinan dari Perpes, sehingga Perseroan masih menunggu informasi yang lengkap atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres tersebut untuk dapat melakukan kajian lebih lanjut,” tambahnya.
Tak hanya itu, GOTO juga memastikan akan segera melakukan evaluasi komprehensif serta menyiapkan strategi bisnis yang tepat setelah aturan resmi diterima.
Namun di sisi lain, perusahaan juga mengonfirmasi bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah membeli saham GOTO melalui pasar, meskipun porsinya di bawah 1 persen.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan rencana penurunan potongan komisi bagi pengemudi ojek online menjadi 8% dalam pidato Hari Buruh Internasional.
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.