PT SBL Tipu 12 Ribu Orang Uang Calon Jemaah Umrah Dipakai Beli Aset Pribadi

PT SBL Tipu 12 Ribu Orang Uang Calon Jemaah Umrah Dipakai Beli Aset Pribadi

PT SBL Tipu 12 Ribu Orang Uang Calon Jemaah Umrah Dipakai Beli Aset Pribadi

Polisi membongkar kasus penipuan perjalanan umrah dan haji yang dilakukan PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Sang pemilik AJW diduga menggunakan uang jemaah untuk membeli sejumlah aset pribadi.

“Uang ada yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).

PT SBL sendiri sejauh ini sudah menerima sebanyak 30.237 orang jemaah umrah. Sementara 117 jemaah mendaftar untuk berangkat haji plus.

Perusahaan travel tersebut menawarkan paket umrah mulai dari harga Rp 18 juta hingga Rp 23 juta. Sementara untuk haji plus Rp 110 juta.

Dari jumlah calon jemaah umrah dan haji, Pt SBL mampu mengumpulkan uang hingga Rp 900 miliar. Sebagian atau sekitar 17.383 orang sudah berangkat. Sedangkan sisanya atau 12.845 orang calon jemaah umrah termasuk 117 calon jamaah haji plus gagal berangkat.

Image result for Polisi menunjukkan uang yang disita dari PT SBL
Polisi menunjukkan uang yang disita dari PT SBL

“Dari total jemaah yang belum berangkat, ada Rp 300 miliar yang diterima PT SBL,” ucap Agung.

Uang Rp 300 miliar itulah, sambung Agung, diduga digelapkan dan dibelanjakan untuk membeli beragam aset baik bergerak maupun tidak bergerak berupa rumah, kendaraan roda empat dan roda dua.

Sejumlah aset yang diduga membeli dari hasil uang jemaah tersebut kini sudah disita penyidik unit II Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Dirkrimsus Kombes Samudi.

Polisi menyita aset antara lain sembilan unit mobil mewah, empat unit sepeda motor dan rumah mewah di Antapani, Dago dan sebidang lahan di Cigadung.

“Kita menduga masih ada lagi. Oleh karena itu kita akan coba telusuri lagi apabila perlu kita kerja sama dengan PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan),” tuturnya.

Selain AJW, polisi juga menetapkan seorang staf PT SBL yaitu ER sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 dan Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UURI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka terancam dipidana dengan hukuman paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

 

(Baca juga: HEBOH! NENEK 92 TAHUN DIHUKUM 44 HARI KARENA TEBANG POHON DURIAN)

 

Sumber Berita PT SBL Tipu 12 Ribu Orang Uang Calon Jemaah Umrah Dipakai Beli Aset Pribadi : Detik.com