Puluhan Warga Pemilik Form A5 di TPS 21 Kuta Protes Karena Belum Bisa Nyoblos
Puluhan warga di TPS 21 Banjar Pering, Kuta, Bali mengeluh belum bisa menggunakan hak suaranya. Mereka mengaku dianaktirikan sebab menggunakan form A5.
Pantauan di TPS 21 Banjar Pering, Jl Legian, Bali, Rabu (17/4/2019), puluhan warga itu mengeluhkan sudah mengantre lama namun tak mendapat kepastian. Mereka memprotes petugas KPPS dan PPK dan menanyakan tentang hak suara mereka.
“Seolah-olah kami tidak bisa mendaftar padahal kami punya A5, solusinya kami dicarikan surat suara. Kami bawa A5 ini sudah dari KPU Badung, terdaftar. Nama kita sudah di situ kenapa kita nggak bisa mendaftar? TPS-nya di sini dan ini jelas surat dari KPU Badung,” ujar salah satu warga yang tak bisa menggunakan hak pilihnya, Eric Nainggolan.
Senada dengan Eric, Dewi Widarte juga mengaku sudah antre sejak pukul 07.00 Wita. Mulanya dia malah sudah mendapatkan nomor antrean namun akhirnya diminta kembali oleh petugas.
“Bingung, bingung dari petugas menyalahkan kelurahan, dari kelurahan menyalahkan ke kecamatan. Saya ngerti itu tapi jawabannya nggak sama. Saya sudah urus ini dari bulan Maret loh dan Senin (15/4) saya sudah konfirmasi ke KPU saya terdaftar di TPS 21, katanya tinggal datang aja,” sesalnya.
“Nyesel juga sih nggak pulang. Tapi temen saya juga banyak yang mengalami serupa tapi nggak tahu gimana mereka dari kelurahan semuanya solved, di sini nggak. Harapannya sih terorganisir dengan baik, komunikasi antara pihak petugas TPS dengan kelurahan itu aja sih. Kami juga memperjuangkan hak kami,” ujar wanita asal Jakarta itu.
Berbeda dengan Eric dan Dewi, Steve masih bernasib mujur. Ia mengantre sejak pukul 07.00 Wita dan bisa menggunakan hak pilihnya.
“Saya di TPS 20 duluan dan bisa, tapi TPS 21 ini langsung nggak bisa. Katanya A5 nanti karena surat suaranya kurang. Setelah ini, TPS 20 juga ikut-ikutan nggak bisa karena (surat suara) kurang padahal kami terdaftar,” kata pria yang sudah tinggal di Bali selama 6 tahun itu.
Untuk diketahui, form A5 merupakan formulir pindah memilih atau pindah TPS. Pemilih yang pindah memilih masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih DPTb seharusnya tetap dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00. Hal ini sesuai dalam aturan PKPU 3 tahun 2019 pasal 8.
Baca juga: Gubernur Papua Kecewa Saat Datangi TPS Kotak Suara Belum Ada
Sumber Berita Puluhan Warga Pemilik Form A5 di TPS 21 Kuta Protes Karena Belum Bisa Nyoblos: Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.