Punya Bukti Yang Kuat, Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Jonru
Polisi meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru. Menurut polisi, penetapan tersangka dan penyidikan terhadap Jonru yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sah dan sesuai dengan prosedur.
“Termohon menyimpulkan bahwa dalil pemohon tidak benar dan keliru. Oleh karena itu, pada kesempatan ini mohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Kami mohon terhadap hakim praperadilan agar penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan itu dinyatakan sah,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
Kepolisian membantah dalil permohonan Jonru yang mengatakan Polri tidak memiliki bukti yang cukup saat menetapkannya sebagai tersangka. Agus mengatakan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup baik dokumen hingga bukti elektronik.
“Sudah ada lebih dari dua alat bukti. Kita ada tiga alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan satu alat bukti dokumen elektronik yang diatur UU ITE,” kata Agus.
Selain itu, dia membantah dalil pemohon yang mengatakan tidak ada proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan Jonru sebagai tersangka. Menurutnya, proses gelar perkara telah dilakukan di ruangan bagian Wassidik (pengawasan penyidikan) Dirkimsus Polda Metro.
“Termohon melakukan gelar perkara di ruang bagian Wassidik Polda. Di mana hasil rekomendasi itu terhadap tindak pidana UU ITE dan pasal penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Agus.
Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap Jonru sah karena perkara ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga tak perlu ada korban. Hal itu menjawab dalil pemohon yang mengatakan penetapan tersangka Jonru tidak sah karena seharusnya Komnas HAM yang berwenang melaporkan kasus diskriminasi dan ras.
“Komnas HAM itu berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan diskriminasi ras, bukan berfungsi sebagai pelapor dalam tindak pidana. Saudara Muannas Al Aidid berhak menjadi pelapor karena dalam pasal yang disangkakan kepada Jonru adalah bukan delik aduan, tapi delik biasa, sehingga siapa pun orang yang mengetahui, mendengar, melaksanakan, itu boleh menjadi pelapor dalam tindak pidana murni atau biasa. Lain dari delik aduan kalau delik aduan itu yang mengadu itu orang yang dirugikan,” ujarnya.
Polisi juga membantah proses penahanan dan penangkapan terhadap Jonru tidak sah karena telah memiliki barang bukti dan untuk mencegah Jonru menghilangkan barang bukti. Selain itu, polisi meminta hakim praperadilan menolak membebaskan Jonru dari penjara.
“(Mohon) Hakim menyatakan menolak mengeluarkan atau membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara sampai dengan perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
(Baca juga: POLISI: JONRU AKUI LAKUKAN UJARAN KEBENCIAN DAN DIKENAKAN PASAL BERLAPIS)
Sumber Berita Punya Bukti Yang Kuat, Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Jonru : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.