Purbaya dapat laporan pegawai pajak menagih diluar jam kerja
Seorang pegawai pajak di KPP Tigaraksa dilaporkan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa karena menagih pajak di luar jam kerja.
Pegawai pajak tersebut mendatangi rumah wajib pajak dan melakukan penagihan pada jam 5 pagi.
Purbaya Yudhi Sadewa menilai hal tersebut tidak baik dan meminta Ditjen Pajak untuk menjatuhkan sanksi.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan premanisme melalui WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” dengan nomor 082240406600.
“Coba kasih sanksi sedikit ya, jangan dilatih aja, Dihukum sedikit ya. Dia ngejar uang Rp 300 ribu jam 5 pagi, agak aneh,” jelas Purbaya Yudhi, Jumat 24 Oktober 2025.
“Stres, mabuk kali malamnya dia. Ketok-ketok rumah orang, ‘wei, bayar! Kasih sanksi sedikit ya,” sambungnya.
“Ada aduan yang terbukti mengenai Account Representative di KPP Tigaraksa, namun bukan tindak premanisme katanya. Tindakan yang dilakukan AR adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak,” tambah Purbaya.
Baca juga: KDM balas tanggapan Purbaya soal duit: Tidak mungkin taro di kasur

