Nasional

Ramai Pesan di WhatsApp hingga Facebook Bakal Dipantau, Hoax atau Bukan?

Ramai Pesan di WhatsApp hingga Facebook Bakal Dipantau, Hoax atau Bukan?

Beredar pesan broadcast di WhatsApp, pesan maupun panggilan yang dikirimkan melalui aplikasi tersebut akan dipantau. Tak cuma WhatsApp, dalam broadcast itu juga diingatkan agar kini masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan pesan terkait politik hingga pemerintahan di media sosial. Benarkah?

Isu

Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.

Semua panggilan dicatat

Semua rekaman panggilan telepon tersimpan

WhatsApp dipantau

Twitter dipantau

Facebook dipantau

Semua media sosial dan forum dimonitor

Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.

Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.

Berhati-hatilah untuk tidak mengirimkan pesan yang tidak perlu

Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang ini untuk diurus

* Jangan teruskan tulisan atau video dll, Anda akan menerima mengenai situasi politik / sekarang tentang Pemerintahan / PM, dll. *

Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan Cargo … dan tindakan akan dilakukan … hapus saja …

Menginformasikan teman anda dan orang lain juga.

Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran … penangkapan tanpa surat perintah …

Ini sangat serius, plz biarkan diketahui semua kelompok dan anggota individu kami sebagai grup admin bisa dalam masalah besar.

Berhati-hatilah untuk tidak mengirimkan pesan yang tidak perlu.
Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.

Tolong bagikan; Itu sangat benar Grup admin mohon berhati-hati…. 

Investigasi

detikcom melakukan konfirmasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait sebaran boradcast tersebut. Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

“Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Kesimpulan

Kabar tentang pemantauan pesan di WhatsApp maupun media sosial merupakan hoax.

 

Baca juga : Provokator Hoax Soal Bom Kp Melayu Hingga Teror di Polda Sumut Ditangkap

 

 

Sumber berita Ramai Pesan di WhatsApp hingga Facebook Bakal Dipantau, Hoax atau Bukan? : detik

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.