Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI soal Pemilu Sebut Hormati Lembaga Negara
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta setiap pihak untuk menghormati lembaga negara. Salah satunya dilakukan dengan tidak mendelegitimasi seiring dengan perkembangan sosial kemasyarakatan pascapemilu yang mengkhawatirkan.
“Rapat pleno Komisi Fatwa MUI menyerukan untuk menghormati lembaga negara yang diberikan tugas dan kewenangan oleh konstitusi, memercayakan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjalankan tugas secara baik terkait dengan proses pemilu hingga tuntas,” kata Niam dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/5).
Niam mengajak masyarakat agar jangan saling curiga serta menyebarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan pula membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara.
Menurut dia, jika ada masukan, ketidakpuasan, kritik, atau protes terhadap kinerja lembaga negara agar disampaikan dengan cara yang baik sesuai mekanisme yang dibenarkan.
“Tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan dampak yang ditimbulkan juga baik,” katanya.
MUI juga mengimbau agar aparatur negara bekerja dengan penuh dedikasi dan amanah untuk kemaslahatan bangsa. Terkait adanya Ijtimak Ulama III, Niam mengatakan hal itu tidak terkait Majelis Ulama Indonesia.
Menurutnya, MUI memiliki skema sendiri yang diselenggarakan secara berkala. Artinya jika ada ijtimak ulama serupa yang dikaitkan dengan MUI sejatinya itu berbeda. “Ijtimak Ulama Komisi Fatwa dilaksanakan rutin setiap tiga tahun, sejak 2003,” kata dia.
Dia mengatakan Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI diikuti oleh seluruh pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pondok pesantren, pimpinan fakultas syariah PTAI serta individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam.
“Lingkup pembahasan dalam Forum Ijtima’ Ulama kami adalah masalah-masalah keagamaan kontemporer untuk jadi panduan dan pegangan umat dan pemerintah, baik terkait dengan masalah strategis kebangsaan (masail asaiyyah wathaniyyah), masalah fikih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah) maupun masalah hukum dan perundang-undanganan (masail qanuniyah),” kata dia.
Senada, Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Saadi menegaskan MUI tidak terkait dengan Ijtimak Ulama III.
Dia mengatakan, MUI tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Ijtimak itu, baik proses pelaksanaan maupun hasil keputusan itu. Jika ada pengurus MUI yang mengikuti kegiatan tersebut, kata dia, maka dipastikan bahwa kehadirannya tidak mewakili institusi tetapi atas nama pribadi.
MUI, kata Zainut, menghormati perbedaan aspirasi politik umat Islam dan mendorong agar umat menyikapi perbedaan tersebut dengan cara dewasa dan tidak menimbulkan perpecahan.
Dia mengingatkan kepada semua pihak bahwa Pemilu merupakan agenda nasional yang harus dikawal dan disukseskan bersama. Seluruh tahapan pemilu harus dipastikan berjalan dengan demokratis, jujur, adil dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, ujarnya.
“Tidak boleh atas nama apa pun agenda kenegaraan yang sangat penting ini terganggu apalagi diintervensi oleh kelompok kepentingan yang memiliki niat jahat akan membelokkan arah demokrasi di Indonesia,” katanya.
MUI, kata dia, mengimbau kepada semua pihak untuk menaati konsensus nasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama, menyerahkan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
“Sehingga mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara,” kata dia.
Baca juga: Tetapkan Prabowo Pemenang, Rekomendasi Ijtima Ulama III Disebut Hanya Puaskan para Bandar
Sumber Berita Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI soal Pemilu Sebut Hormati Lembaga Negara: Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.