Ratna Sarumpaet Soal Reklamasi: Pemerintah Sangat Terbuka Bela yang Salah
Aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Ia juga mengingatkan pemerintahan jangan membela para pengembang.
“Itu harus dilawan dan nggak ada alasan, apalagi pemerintah ya, pemerintah jangan coba-coba membela karena seumur hidup akan dicatat oleh rakyat sebagai pembela penjajah,” kata Ratna kepada Netralnews.com, Minggu (5/11/2017).
“Jadi orang-orang pemerintah itu jangan lupa diri, jadi ini (reklamasi) kan membela sekelompok pengusaha, konglomerat, pengembang yang berbuat semena-mena,” sambungnya.
Alasan reklamasi harus dihentikan pemerintah, karena menurut ibu dari artis cantik Atiqah Hasiholan ini, proyek tersebut tidak membawa keuntungan sama sekali bagi rakyat, dan justru yang terjadi adalah korupsi.
“Sudah tahu melanggar izin, melanggar segala hal, sudah tahu ada korupsi, terus pemerintah pusat mau bela-belain. Dalam sejarah, ini baru pertama kali pemerintah sangat terbuka bela-belain orang salah, gimana sih,” tegas Ratna.
“Sudah, sudah salah. Jadi jangan dibikin alasan untung rugi, nggak ada untung rugi, kita nggak ada untung-untungnya dengan reklamasi, yang ada kita rugi, rakyat rugi berarti kita rugi. Bangsa ini nggak ada kalau nggak ada rakyat,” paparnya.
Selain meminta stop reklamasi, wanita yang juga berprofesi sebagai seniman ini menyebut, pulau-pulau yang telah dibangun dapat difungsikan bagi kepentingan publik. “Nggak boleh ada reklamasi, yang sudah ada dialihkan kepada publik dan rakyat,” pungkasnya.
Ratna juga berharap, kisruh soal reklamasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pengembang. “Ini juga pembelajaran buat teman-teman para pengembang, tidak boleh semena-mena, ini negeri milik kita bersama,” tutup pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Centre itu.
Sebelumnya, pembangunan 17 pulau buatan atau reklamasi di Teluk Jakarta sempat dihentikan sementara atau moratorium karena ada beberapa persoalan. Salah satunya kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi.
Adapun dua Raperda yang dimaksud yakni, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura)
Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda telah divonis bersalah dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan telah mencabut moratorium tersebut lewat Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
(Baca juga: RATNA SARUMPAET SEBUT VLOG KAESANG ITU FITNAH DAN LANCANG)
Sumber Berita Ratna Sarumpaet Soal Reklamasi: Pemerintah Sangat Terbuka Bela yang Salah : Netralnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.