Rendahnya Pengetahuan Hukum Penyebab Aksi-aksi Stop Kriminalisasi Ulama
Aksi yang meminta ‘stop kriminalisasi ulama’ digelar di acara Car Free Day di Bundaran HI. Massa menggelar aksi secara damai.
Massa berasal dari LPPDI (Lembaga Pelayanan dan Pengembangan Dakwah Islam) Thoriquna. Pantauan detikcom, Minggu (21/5/2017), massa mengawali aksi dengan melakukan long march di Bundaran HI.
Sejumlah peserta aksi membawa spanduk bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Ulama’ dan ‘Ulama Bukan Musuh Negara’. Munthoha, koordinator aksi, mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai dukungan kepada ulama yang disebutnya tengah dikriminalisasi.
“Termasuk dalam salah satu dukungan untuk stop kriminalisasi ulama, untuk mendukung dan menolak kriminalisasi ulama terutama kasus-kasus terkahir seperti Habib Rizieq,” ujar Munthoha di lokasi.
Munthoha juga mengatakan ulama bukanlah musuh negara dan bukan pemecah belah negara.
“Mengingatkan umat dan bangsa utamanya bahwa apa yang terjadi terakhir ini, bahwa ulama bukan musuh negara,” ujar Munthoha.
Kasus Habib Rizieq Syihab yang dimaksud di atas adalah kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq. Di kasus ini, Habib Rizieq berstatus sebagai saksi.
Habib Rizieq belum memenuhi panggilan polisi karena masih berada di Arab Saudi. Pihak Rizieq sengaja tidak mendatangi panggilan karena menganggap tidak ada peristiwa hukum dalam perkara ini.
Kasus yang menjerat Firza Husein sebagai tersangka ini diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu, Polda Metro Jaya beberapa kali menyatakan kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq bukan merupakan kriminalisasi. Penyidik hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Ada aduan ke masyarakat dan kami tindak lanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (18/5) lalu
Baca juga : Habib Rizieq Sedang Melawan Hukum Indonesia, Pasal 27 Ayat 1 UUD 45
Adanya aksi-aksi demo bela ulama baik yang damai maupun yang radikal ini tentunya disebabkan oleh rendahnya pengetahuan akan hukum yang berlaku di Indonesia.
Disebutkan dalam UUD 45 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
PENJELASAN PASAL 27 AYAT 1 UUD 1945
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menerangkan bahwa seluruh warga negara indonesia baik yang tua,muda maupun anak anak.Pria maupun wanita dan yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri mereka semua di jamin oleh undang undang dasar negara Indonesia bahwa mereka mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.
Jadi setiap warga negara Indonesia harus taat hukum.Tidak peduli baik dia pejabat tinggi,Konglomerat maupun orang terpandang tidak di istimewakan di dalam hukum.Jadi semua sama dari tukang becak sampai tukang Insinyur.Dari pak kepala desa sampai Bapak presiden. Baik ulama, maupun pendeta ataupun tokoh agama apapun yang ada di Indonesia Jika salah akan di hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Jadi kalau ada ulama berbuat hal yang melanggar hukum baik itu menghina Pancasila, menghina Proklamator, menghina Tuhan yang disembah agama lain, berbuat mesum dan zina ataupun makar tentunya tidak luput dari ancaman hukum yang berlaku.
Tentunya perlu ada pengarahan dan pembinaan kepada umatnya oleh pemimpin dan tokoh-tokoh agama untuk meluruskan dan memberi pencerahan kepada segenap umatnya sehingga mengerti dalam hidup berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi hukum.
Sumber berita Rendahnya Pengetahuan Hukum Penyebab Aksi-aksi Stop Kriminalisasi Ulama : detiknews
Rendahnya Pengetahuan Hukum Penyebab Aksi-aksi Stop Kriminalisasi Ulama
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.