Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Sekarang Saya Dibumihanguskan
Advokat Fredrich Yunadi membantah bahwa dia melakukan upaya menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Ia mengaku hanya menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai advokat.
Ia lantas beralasan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Bahkan hal tersebut diperkuat oleh adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Namun sekarang saya dibumihanguskan,” kata Fredrich saat akan ditahan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Mantan pengacara Setya Novanto itu menjadi tersangka karena diduga menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Ia diduga bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo berkoordinasi untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk rumah sakit akibat kecelakaan. Keduanya diduga juga bekerja sama memanipulasi data medis Setya Novanto guna menghindari pemeriksaan KPK.
Fredrich pun membantah soal tudingan KPK tersebut. “Tidak ada sama sekali, buktikan, itu permainan, itu sesuatu hal rangkaian itu namanya skenario ingin membumihanguskan,” kata dia.
Fredrich Yunadi berkukuh bahwa dia selaku advokat tidak bisa dijerat pidana oleh KPK. Ia menyebut langkah KPK yang menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan itu mengancam profesi advokat.
“Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat. Hari ini saya diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama, dan ini akan diikuti jejak oleh kepolisian maupun jaksa,” kata Fredrich sesaat sebelum ditahan, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Ia lantas beralasan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Bahkan hal tersebut diperkuat oleh adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya penetapan tersangka dirinya oleh KPK, Fredrich menilai bahwa praperadilan juga nantinya bisa disebut sebagai upaya menghalangi praperadilan.
“Anak buah saya mengirim foto bahwa ada orang KPK melakukan penggeledahan, anak buah saya cewek, dapat ancaman ‘kamu menghambat penyidikan kamu bisa saya jerat dengan pasal 21’,” kata dia.
Fredrich ditahan usai ditangkap penyidik KPK pada Jumat (12/1). Ia ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Saat ini baik Fredrich maupun Bimanesh sudah ditahan oleh penyidik KPK. Fredrich ditahan di rutan KPK di gedung Merah Putih, sedangkan Bimanesh ditahan di rutan Guntur.
Baca juga : Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK Usai Diperiksa 11 Jam
Sumber berita Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Sekarang Saya Dibumihanguskan : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.