Sebagai partai baru, Partai Idaman merasa keberatan jika verifikasi hanya dilakukan oleh partai-partai yang belum ikut Pemilu 2014. Rhoma menuturkan, hal itu tidak adil.
“Jadi kalau mau diverifikasi, semuanya atau tidak sama sekali semuanya. Itulah yang mengandung unsur keadilan demokrasi. Itulah yang kami inginkan,” kata Rhoma.
Bukan hanya itu, adanya syarat verifikasi sampai tingkat Kecamatan. Jelas berbeda dengan pemilu sebelumnya yang hanya sampai di tingkat Provinsi.
Walaupun demikian, Rhoma menegaskan. Partai Idaman siap diverifikasi. Meskipun dia menganggap, akan ada kesulitan jika KPU memverifikasi sampai tingkat Kecamatan.
Diketahui selain partai Idaman, ada beberapa partai baru yang siap menghiasi pemilu 2019. Sebut saja, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Berkarya.
“Insya allah siap. Insya allah. Mengenai tingkat Kecamatan dulu tidak diverifkasi. Dan ini kita inginkan tidak memverifikasi tingkat Kecamatan, sebagaimana dengan KPU sebelumnya. Kecamatan jumlahnya 7000. Kalau semua partai diverifikasi akan sangat sulit sekali,” tutur Rhoma.
Dia pun berharap, Majelis Hakim MK segera memprioritaskan dan memutuskan uji materi yang dia ajukan. Mengingat, proses verifikasi akan dilakukan 1 Oktober 2017. Rhoma pun berpendapat, MK tak perlu menunggu penomoran UU dan masuk dalam lembar negara.
“Dengan diketuknya palu DPR, artinya sudah sah. Bahwa penomeran dan lembar negara itu sifatnya administratif. Karenanya kita mohon proses ini bisa dipercepat,” kata Rhoma Irama.
Sumber berita Rhoma Irama Ajukan Uji Materi UU Pemilu : Liputan6.com