Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi
Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma termasuk dalam klaster kedua dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Dan Roy Suryo juga terancam hukuman delapan hingga dua belas tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan atas ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Tentunya setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.” kata Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.
“Kami berharap tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” tambahnya.
Para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik.
Serta memanipulasi dokumen agar tampak asli dengan tambahan pasal, itu Roy dan dua tersangka lain terancam hukuman penjara antara delapan hingga dua belas tahun.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.” katanya.
“Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” sambungnya.
Mantan Presiden Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan.
Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada hari Kamis 24 Juli 2025.
Polda Metro menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forentik.

