Sah, Anggota DPR Tak Akan lagi Menerima Gaji Tunjangan DPR

Sah, Anggota DPR Tak Akan lagi Menerima Gaji Tunjangan DPR

Sah, anggota DPR tak akan lagi menerima gaji tunjangan DPR.

Ke lima anggota DPR RI Periode 2024-2019 Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

Mereka resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing dan sekarang mereka juga tidak lagi mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.

Frakis Partai Nasdem lantas meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain.

Yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legistatif.

Ketua Fraski Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nazaruddin Dek Gam, lantas mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.

Indra tidak menjelaskan secara detail apakah penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR nonaktif berlaku seterusnya atau hanya sementara waktu.

Indra juga menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI akan menindaklanjuti yang telah diambil oleh pemimpin DPR RI.

Disampaikan  oleh Dosen Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini. Menurutnya, “penonaktifan” bukanlah mekanisme hukum resmi, melainkan kebijakan internal partai politik.

“Jadi meskipun dinonaktifkan pertainya, secara hukum mereka masih sah sebagai anggota DPR dan tetap menerima gaji serta fasilitas,” jelasnya.