Saksi Ahli Yakin Tidak Ada Unsur Penodaan Agama Dipidato Ahok
Prof. Dr. Bambang Kaswanti Purwo, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yakin bahwa tidak ada unsur penodaan agama pada pidato di Kepulauan Seribu. Bambang mengaku tidak menemukan unsur penghinaan atau penodaan yang terlontar.
“Tuturan itu tidak dimaksudkan untuk menodai kitab suci dan menista agama. Saya tidak menemukan unsur itu,” ujar Bambang saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu (29/3/2017).
Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta ini juga menilai anggapan Al Quran sebagai sumber alat kebohongan merupakan hanya sebuah pendapat. Bambang menjelaskan setiap orang meyakini bahwa kitab suci, walaupun dimanfaatkan untuk keperluan negatif, kitab tersebut tetap terjaga kesuciannya.
“Itu pendapat. Bukan fakta. Saya berbicara dari makna. Yang namanya kitab suci semua orang paham itu suci. Mau diapa-apakan tetap suci. Orang tidak bisa mengubah jadi tidak suci. Kalau sampai negatif, orang memanfaatkan untuk keperluan negatif. Jadi bukan menjadi alatnya,” terang Bambang.
Bambang membuat analisa pidato Ahok tersebut. Total ada 2.897 kata dari pidato Ahok secara keseluruhan. Dimana kata ‘Al Maidah’ dan ‘Dibohongi’ muncul sebanyak masing-masing satu kali dan kata lainnya seperti ‘program’, ‘ikan laut’, dan ‘program’ banyak muncul.
Kata ‘pilkada’ hanya muncul sekali yakni pada menit ke sebelas. Sedangkan kata ‘pilih’ terlontar 14 kali. 4 Kali diantaranya terdapat dalam kalimat ‘Jangan pilih saya’ dan ‘kalau saya tidak terpilih program jalan terus’.
Sidang ke-16 ini merupakan kesempatan terakhir bagi kuasa hukum untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Bambang merupakan ahli pertama yang dihadirkan dan saat ini keterangan Bambang sebagai ahli bahasa masih diperdengarkan dalam persidangan.
Sumber berita Saksi Ahli Yakin Tidak Ada Unsur Penodaan Agama Dipidato Ahok : Poskota