Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan Mesti Tidak Ada kecurangan

Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan Mesti Tidak Ada kecurangan

Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan Mesti Tidak Ada kecurangan

Meski tidak menemukan kecurangan, saksi pasangan Prabowo-Sandi tetap tidak mau tanda tangan di berita acara hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar. Alasannya, itu merupakan instruksi resmi dari BPN Prabowo-Sandi pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BPN Prabowo-Sandi Kota Blitar Tan Ngi Hing, usai mengirim hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar ke KPU Jatim, Jumat (3/5/2019).

“Kami menolak untuk tanda tangan semua berita acara yang disampaikan KPU Kota Blitar. Mulai rekapitulasi tingkat kota dan kecamatan (PPK) kami menolak tanda tangan,” kata Tan Ngi Hing.

Menurut Tan, BPN menduga adanya kecurangan selama proses Pilpres 2019. Sehingga BPN sepakat untuk tidak menanda-tangani hasil rekapitulasi pilpres. Tan juga mengaku, sampai hari ini dia belum mendapat laporan atau menemukan adanya kecurangan terjadi di Kota Blitar.

Saksi Prabowo di Blitar Tolak Tanda Tangan Meski Tak Ada Kecurangan
Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Kota Blitar, Tan Ngi Hing/Foto: Erliana Riady

“Di sini belum ditemukan kecurangan. Tapi kami tetap jalankan instruksi BPN Pusat, tidak akan tanda tangan semua hasil rekapitulasi pilpres,” imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono menanggapi hal itu dengan santai. Sebab, adanya saksi yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tidak akan membatalkan sahnya hasil rekapitulasi.

“Tidak masalah itu. Bahkan kalau semua saksi tidak mau tanda tangan, kami tinggal beri keterangan di formulir keberatan saksi,” ujar Budi pada detikcom.

Hasil rekapitulasi Pilpres di KPU Kota Blitar menerangkan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf. Perolehan suara paslon 01 mencapai 73.660 atau sekitar 77,74 persen. Sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandi mendapat 21.086 suara atau sekitar 22,26 persen.

Jokowi-Ma’ruf Unggul di Magetan, Saksi Capres 02 Tolak Tanda Tangan

Perolehan suara capres nomor 01 Jokowi-Ma’ruf 286.038 atau 67,7%. Sedangkan paslon capres nomor urut 02 mendapat 136.383 atau 32,3%.

KPU Magetan Popy M Putranto mengatakan dalam pemilu 2019, warga yang menggunakan hak suaranya 437.346 orang. Padahl jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 532.677, DPTb 5.383 dan DPK 4.262 sehingga total 542.322.

“Untuk capres unggul di Magetan Paslon nomor 01. Dari data yang masuk total warga yang menggunakan hak suara 437.346. Dari jumlah itu suara sah 422.421, suara tidak sah 14925,” kata Popy saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).

Dari hasil tersebut, saksi capres 02 tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi yang digelar di KPU Magetan Jalan Monginsidi. Alasannya karena instruksi tim mereka dari pusat.

Jokowi-Maruf Unggul di Magetan, Saksi Capres 02 Tolak Tanda Tangan
Rekapitulasi KPU Magetan/Foto: Sugeng Harianto

“Katanya ada instruksi dari pusat,” tegas Popy.

Sementara suasana pemilu di Magetan tetap berjalan damai hingga selesai tahap rekapitulasi di KPU. Meski ada aksi penolakan tanda tangan saksi capres 02, namun tokoh agama, beberapa parpol bersama Polri dan TNI berikrar untuk menggelar pemilu damai.

“Alhamdulillah rekapitulasi sudah berjalan lancar damai dan terimakasih untuk semua para ulama dan perwakilan partai atas dukungan dan memberikan apresiasi bahwa pemilu di Magetan berjalan aman, lancar dan jurdil. Dari Bawaslu Magetan juga tidak ada pelaporan pemilu curang hingga akhir penghitungan rekap tingkat KPUD Magetan,” terang Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Rifai di hadapan ratusan puluhan tokoh agama, beberapa parpol se Kabupaten Magetan di mapolres, Kamis (2/5/2019) malam.

Tak hanya tokoh agama dan politik yang hadir dalam acara tersebut, melainkan tokoh masyarakat forkopimda serta forkopimka ikut menyambut pemilu damai di Magetan. “Kita semua berbaur jadi satu dan tetap berdoa agar pemilu tetap damai hingga penetapan oleh KPU pusat,” tandasnya.

Dalam kegiatan bersama ini juga dihadiri oleh Wabup Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti serta perwakilan Forkopimda Magetan.

Jokowi-Ma’ruf Menang Telak di Ponorogo, 2 Saksi Parpol Tolak Tanda Tangan

Hasil rekapitulasi KPU Ponorogo paslon 01 Jokowi-Ma’ruf mendapat 422.016 suara. Sedangkan paslon 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 166.716 suara.

Jumlah DPT sebanyak 752.336 orang, sedangkan yang menyalurkan suaranya sebanyak 600.023 orang. Sisanya sebanyak 152.313 orang tidak menyalurkan suaranya atau golput.

Meski proses rekapitulasi telah selesai ternyata menyisakan sebuah masalah. Yakni ada 2 saksi arpol yang menolak tanda tangan berita acara. Alasannya karena hasil rekapitulasi dengan data di internal mereka berbeda.

Kedua saksi berasal dari 2 parpol yang berbeda, yakni NasDem dan Golkar dari Dapil 3 dan 6 Ponorogo. Para saksi menyatakan keberatannya namun tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat.

Jokowi-Maruf Menang Telak di Ponorogo, 2 Saksi Parpol Tolak Tanda Tangan
Rekapitulasi KPU Ponorogo/Foto: Charolin Pebrianti

“Meski ada 2 saksi parpol yang menolak tanda tangan, KPU pastikan hasil rekapitulasi tetap sah,” tutur Komisioner KPUD Ponorogo Arwan Hamidi saat ditemui di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (3/5/2019).

Pria yang lebih akrab dipanggil Mamik ini menambahkan kedua saksi ini juga telah menandatangani form berita acara yang lain. Namun saat dimintai tandatangan dalam form db 1 mereka menolak, pihak KPU pun juga menulis alasan penolakan mereka pada form db 2.

“Itu sudah kita catat dan kita masukkan kedalam form db 2 beserta penjelasannya,” imbuh dia.

Mamik menegaskan hasil rekapitulasi yang selesai pada Kamis (2/5/2019) kemarin langsung dikirim ke KPU Provinsi Jatim untuk dilakukan tahapan selanjutnya.

“Iya selesai (rekapitulasi) langsung dikirim ke KPU Provinsi untuk selanjutnya rekapitulasi nasional,” tukasnya.

Saksikan juga video ‘Ijtimak Ulama III Minta Jokowi Didiskualifikasi, Ini Kata BPN dan TKN’:

 

 

Baca juga: Respons Hasil Ijtimak Ulama III, Ketua Umum PP Muhammadiyah Ingatkan Tugas Ulama Satukan Umat

 

Sumber Berita Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan Mesti Tidak Ada kecurangan: Detik.com, Detik.com, Detik.com