Sekjen FUI Al-Khaththath dan 4 Lainnya Ditahan Polisi Selama 20 Hari

Sekjen FUI Al-Khaththath dan 4 Lainnya Ditahan Polisi Selama 20 Hari

Sekjen FUI Al-Khaththath dan 4 Lainnya Ditahan Polisi Selama 20 Hari

Polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dugaan pemufakatan makar. Kelima orang tersebut adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M.

“Ya kami lakukan penahanan terhadap kelimanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).

Argo mengatakan, keputusan menahan kelimanya setelah penyidik memeriksa selama 1×24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menahan lima orang tersangka dugaan pemufakatan makar selama 20 hari ke depan. Keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka.

Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (31/4/2017).

“Hari ini kami terbitkan surat perintah penahanan. Itu subyektifitas penyidik kenapa dilakukan penahanan dan penahanan dilakukan selama 20 hari,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4/2017).

Argo menjelaskan, alasan penahanan adalah karena penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Salah satunya pasti ada di situ. Itu subyektifitas penyidik,” kata Argo.

Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

 

 

Sumber berita Sekjen FUI Al-Khaththath dan 4 Lainnya Ditahan Polisi Selama 20 Hari : kompas.com