Nasional

Sekjen Peradi: Perppu Langsung Berlaku Saat Diterbitkan, Tak Perlu tunggu DPR

Sekjen Peradi: Perppu Langsung Berlaku Saat Diterbitkan, Tak Perlu tunggu DPR

Perppu Ormas yang diterbitkan Pemerintah jadi kontroversi. Penghapusan mekanisme pengadilan untuk membubarkan ormas dipersoalkan, karena Pemerintah dianggap represif.

“Begini, saya kira Pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas oleh DPR sebagai perwakilan rakyat, tidak dadakan, sudah melalui telaahan, mencermati dinamika, masukan berbagai pihak, mengundang pakar hukum, pakar agama, pakar sosial, tidak dadakan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam diskusi Polemik Sindotrijaya, Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

“Perppu ini mekanismenya kita serahkan kepada DPR, DPR membahas Perppu itu, dan nanti kita akan menunggu pembahasan Perppu itu ke DPR,” imbuh Tjahjo.

Tjahjo mengatakan harus ada aturan yang tegas soal ormas di Indonesia. Pemerintah ingin menjamin keutuhan NKRI terjaga di dalam kemajemukan.

“Negara manapun punya aturan, punya dasar negara. Rumah tangga juga punya, organisasi agama. Sebagai WNI, saya beragama Islam, aturan saya Alquran dan hadis, misalnya. Agama lain juga sama. Sebagai ormas yang dijamin UUD, setiap orang berhak berhimpun, berserikat, itu disahkan oleh negara, tapi negara punya aturan, harus tidak boleh meninggalkan Pancasila,” ujar Tjahjo.

Penjelasan Tjahjo dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto yang juga hadir di acara itu. Menurut Fadli dan Yandri, penjelasan Tjaho malah menunjukkan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa saat ini, sehingga syarat penerbitan Perppu tidak terpenuhi.

Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso

Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso juga mengkritik pernyataan Mendagri. Dia meluruskan bahwa Perppu langsung berlaku begitu diterbitkan, sehingga, menurut Sugeng, tak seharusnya Pemerintah menunggu DPR.

“Perppu seketika berlaku menurut hukum, segera berlaku dan harus segera dieksekusi. Kalau tidak dieksekusi, di mana wibawamu Pemerintah?” ujarnya.

 

Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas

 

 

Sumber berita Sekjen Peradi: Perppu Langsung Berlaku Saat Diterbitkan, Tak Perlu tunggu DPR : detik

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.