Nasional

Sekjen Peradi: Perppu Langsung Berlaku Saat Diterbitkan, Tak Perlu tunggu DPR

Sekjen Peradi: Perppu Langsung Berlaku Saat Diterbitkan, Tak Perlu tunggu DPR

Perppu Ormas yang diterbitkan Pemerintah jadi kontroversi. Penghapusan mekanisme pengadilan untuk membubarkan ormas dipersoalkan, karena Pemerintah dianggap represif.

“Begini, saya kira Pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas oleh DPR sebagai perwakilan rakyat, tidak dadakan, sudah melalui telaahan, mencermati dinamika, masukan berbagai pihak, mengundang pakar hukum, pakar agama, pakar sosial, tidak dadakan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam diskusi Polemik Sindotrijaya, Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

“Perppu ini mekanismenya kita serahkan kepada DPR, DPR membahas Perppu itu, dan nanti kita akan menunggu pembahasan Perppu itu ke DPR,” imbuh Tjahjo.

Tjahjo mengatakan harus ada aturan yang tegas soal ormas di Indonesia. Pemerintah ingin menjamin keutuhan NKRI terjaga di dalam kemajemukan.

“Negara manapun punya aturan, punya dasar negara. Rumah tangga juga punya, organisasi agama. Sebagai WNI, saya beragama Islam, aturan saya Alquran dan hadis, misalnya. Agama lain juga sama. Sebagai ormas yang dijamin UUD, setiap orang berhak berhimpun, berserikat, itu disahkan oleh negara, tapi negara punya aturan, harus tidak boleh meninggalkan Pancasila,” ujar Tjahjo.

Penjelasan Tjahjo dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto yang juga hadir di acara itu. Menurut Fadli dan Yandri, penjelasan Tjaho malah menunjukkan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa saat ini, sehingga syarat penerbitan Perppu tidak terpenuhi.

Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso

Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso juga mengkritik pernyataan Mendagri. Dia meluruskan bahwa Perppu langsung berlaku begitu diterbitkan, sehingga, menurut Sugeng, tak seharusnya Pemerintah menunggu DPR.

“Perppu seketika berlaku menurut hukum, segera berlaku dan harus segera dieksekusi. Kalau tidak dieksekusi, di mana wibawamu Pemerintah?” ujarnya.

 

Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas

 

 

Sumber berita Sekjen Peradi: Perppu Langsung Berlaku Saat Diterbitkan, Tak Perlu tunggu DPR : detik

Mister

Recent Posts

Mantan Anggota TNI di Cakung Dibacok Tetangga, Kepala Terluka

Mantan anggota TNI di Cakung dibacok tetangga, kepala terluka Masalah soal renovasi rumah berakhir dengan…

39 menit ago

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

13 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

14 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

22 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

22 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

1 hari ago

This website uses cookies.