Nasional

Sekjen Peradi: Perppu Langsung Berlaku Saat Diterbitkan, Tak Perlu tunggu DPR

Sekjen Peradi: Perppu Langsung Berlaku Saat Diterbitkan, Tak Perlu tunggu DPR

Perppu Ormas yang diterbitkan Pemerintah jadi kontroversi. Penghapusan mekanisme pengadilan untuk membubarkan ormas dipersoalkan, karena Pemerintah dianggap represif.

“Begini, saya kira Pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas oleh DPR sebagai perwakilan rakyat, tidak dadakan, sudah melalui telaahan, mencermati dinamika, masukan berbagai pihak, mengundang pakar hukum, pakar agama, pakar sosial, tidak dadakan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam diskusi Polemik Sindotrijaya, Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

“Perppu ini mekanismenya kita serahkan kepada DPR, DPR membahas Perppu itu, dan nanti kita akan menunggu pembahasan Perppu itu ke DPR,” imbuh Tjahjo.

Tjahjo mengatakan harus ada aturan yang tegas soal ormas di Indonesia. Pemerintah ingin menjamin keutuhan NKRI terjaga di dalam kemajemukan.

“Negara manapun punya aturan, punya dasar negara. Rumah tangga juga punya, organisasi agama. Sebagai WNI, saya beragama Islam, aturan saya Alquran dan hadis, misalnya. Agama lain juga sama. Sebagai ormas yang dijamin UUD, setiap orang berhak berhimpun, berserikat, itu disahkan oleh negara, tapi negara punya aturan, harus tidak boleh meninggalkan Pancasila,” ujar Tjahjo.

Penjelasan Tjahjo dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto yang juga hadir di acara itu. Menurut Fadli dan Yandri, penjelasan Tjaho malah menunjukkan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa saat ini, sehingga syarat penerbitan Perppu tidak terpenuhi.

Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso

Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso juga mengkritik pernyataan Mendagri. Dia meluruskan bahwa Perppu langsung berlaku begitu diterbitkan, sehingga, menurut Sugeng, tak seharusnya Pemerintah menunggu DPR.

“Perppu seketika berlaku menurut hukum, segera berlaku dan harus segera dieksekusi. Kalau tidak dieksekusi, di mana wibawamu Pemerintah?” ujarnya.

 

Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas

 

 

Sumber berita Sekjen Peradi: Perppu Langsung Berlaku Saat Diterbitkan, Tak Perlu tunggu DPR : detik

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

4 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

4 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.