Selain Ahok, 2 Napi Ini Pernah Jalani Masa Tahanannya di Mako Brimob
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Agung untuk dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua menuju Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Namun meski sudah dieksekusi, Ahok tidak jadi dipindahkan ke Lapas Cipinang. Berdasarkan pertimbangan keamanan, pemindahan Ahok ditunda dan masih akan ditempatkan di rutan Mako Brimob Depok.
“Untuk keamanan yang bersama terhadap adanya kemungkinan gangguan keamanan di dalam lapas dengan merujuk penempatan yang bersangkutan di Lapas Cipinang dan masa persidangan yang dialihkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Kementerian Pertanian karena terdapat massa yang pro dan kontra,” ujar Syarpani, Kasubag Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6).
Syarpani menegaskan bahwa tak ada perlakuan khusus bagi Ahok. Menurut dia, penahanan Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua semata-mata untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
“Tidak ada perlakuan istimewa kepada yang bersangkutan. Dalam menjalankan tugas perlu adanya deteksi dini terhadap kemungkinan yang terjadi di luar kemampuan kita,” kata dia.
Penahanan Ahok di Mako Brimob memang terbilang tak istimewa. Sebelumnya ada beberapa tahanan yang tidak dipindahkan dari Mako Brimob ke lapas umum karena alasan tertentu. wartawan mencatat ada beberapa orang yang menjalani proses tersebut.
Penahanan Aulia Pohan
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus aliran dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI tahun 2003. Sebagian dari dana itu diduga mengalir kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Aulia ditahan setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
KPK menitipkan Aulia di Rumah Tahanan Markas Brimob Kelapa Dua, Depok (Jawa Barat). Sementara dua kawannya, Bunbunan dan Aslim dititipkan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta.
”Bukan berarti istimewa. Sebab, banyak berkembang mengapa baru dilakukan penahanan dan mengapa Pak Aulia (Pohan) harus ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua,” kata Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar..
Meski sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap, namun Aulia tetap ditahan di Mako Brimob. Setelah empat bulan ditahan, Aulia Pohan baru dipindahkan ke Rutan Salemba. Aulia kemudian mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2010 menyusul pemberian remisi dari pemerintah.
Suyitno Landung, Mantan Kabareskrim
Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, ditahan penyidik polisi pada tahun 2005.
Tim penyidik menetapkan Suyitno sebagai tersangka kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun pada Selasa (13/12). Ia diduga menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab saat menangani penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengaku menemukan bukti bahwa Suyitno pernah mendapatkan sebuah mobil Nissan X-trail dan uang kurang-lebih Rp 300 juta dari pelaku.
Suyitno Landung divonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus suap BNI.
Suyitno awalnya ditahan di ruang tahanan Mabes Polri. Namun setelahnya ia mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar hingga bebas.
(Baca juga : PKS, POLISI TERKESAN LINDUNGI AHOK JIKA TETAP DITAHAN DI MAKO BRIMOB)
(Baca juga : FADLI ZON MINTA AHOK SEGERA DIPINDAH DARI MAKO BRIMOB)
Sumber Berita Selain Ahok, 2 Napi Ini Pernah Jalani Masa Tahanannya di Mako Brimob : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.