Seorang Guru di Cilegon jadi Tersangka Baru Hoax Surat Suara Tercoblos
Polisi menangkap satu orang pelaku penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Pria berinisial NIK diketahui berprofesi sebagai guru di Cilegon.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan adalah guru di daerah Cilegon,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Dari pemeriksaan sementara, NIK mengaku membuat sendiri postingan di akun Twitter soal hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Screenshot postingan di Twitter menjadi barang bukti polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membuat narasi kalimat postingan di akun tersebut, dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberitahu tim paslon 02 tentang informasi tersebut,” kata Argo.
NIK (38) dijerat UU ITE.
“Daripada pelaku ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 185 ayat 2 UU ITE juga kita sangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” kata Kombes Argo Yuwono.
NIK ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, pada 6 Januari. Tersangka sempat terlacak di Majalengka, namun akhirnya ditangkap di rumahnya di Cilegon.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku, seperti ponsel dan 1 lembar capture Twitter.
Dalam kasus hoax surat suara tercoblos, Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax yakni J, LS dan HY.
Baca juga : Bagus Bawana Ngaku Buat Hoax Sendiri, Polisi Terus Cari Aktor Intelektualnya
Sumber berita Seorang Guru di Cilegon jadi Tersangka Baru Hoax Surat Suara Tercoblos : detik