Seorang Guru di Cilegon jadi Tersangka Baru Hoax Surat Suara Tercoblos
Polisi menangkap satu orang pelaku penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Pria berinisial NIK diketahui berprofesi sebagai guru di Cilegon.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan adalah guru di daerah Cilegon,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Dari pemeriksaan sementara, NIK mengaku membuat sendiri postingan di akun Twitter soal hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Screenshot postingan di Twitter menjadi barang bukti polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membuat narasi kalimat postingan di akun tersebut, dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberitahu tim paslon 02 tentang informasi tersebut,” kata Argo.
NIK (38) dijerat UU ITE.
“Daripada pelaku ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 185 ayat 2 UU ITE juga kita sangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” kata Kombes Argo Yuwono.
NIK ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, pada 6 Januari. Tersangka sempat terlacak di Majalengka, namun akhirnya ditangkap di rumahnya di Cilegon.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku, seperti ponsel dan 1 lembar capture Twitter.
Dalam kasus hoax surat suara tercoblos, Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax yakni J, LS dan HY.
Baca juga : Bagus Bawana Ngaku Buat Hoax Sendiri, Polisi Terus Cari Aktor Intelektualnya
Sumber berita Seorang Guru di Cilegon jadi Tersangka Baru Hoax Surat Suara Tercoblos : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.