Seperti Membeli Obat Tanpa Resep, Wacana Penambahan Kursi di DPR

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Budi Luhur, Sidik Pramono, berpendapat, wacana tersebut tak berdasar.

Selain itu, kata Sidik, wacana penambahan kursi anggota DPR tidak disertai dengan basis data yang cukup.

“Dalam perumusannya, terlihat sekali DPR seperti membeli obat tanpa tahu resep atau takarannya. Yang penting nambah kursi dulu, realokasi kursinya belakangan,” ujar Sidik, dalam diskusi bertema ‘Merespons Pembahasan RUU Pemilu: Mewujudkan RUU Pemilu yang Adil dan Proporsional’ di kantor Wahid Institute, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

Salah satu wacana dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) adalah penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat.

Jumlah 560 kursi dianggap sejumlah fraksi belum proporsional.

Alasannya, ada daerah pemekaran baru sehingga perlu penataan ulang kursi daerah pemilihan.

Menurut Sidik, penambahan kursi bukan hal yang mendesak untuk dibahas dalam RUU Pemilu.

Sementara, persoalan lain yang dinilai lebih penting, seperti mengenai pengaturan tentang politik uang justru belum menjadi perhatian utama.

Sidik menilai, wacana penambahan kursi tidak menjadi solusi dari akar permasalahan, yakni realokasi kursi agar setiap daerah memiliki keterwakilan yang proporsional di DPR.

“Wacana penambahan kursi itu bergulir tanpa ada pendalaman ke akar permasalahannya. Sedangkan isu prioritas berada di bagian akhir dan diputuskan saat terakhir,” ujar Sidik.

Berdasarkan catatan Perludem, sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 2014, ketentuan mengenai jumlah kursi di DPR telah lima kali mengalami perubahan.

Pada Pemilu 1955, jumlah kursi DPR 260. Sejak Pemilu 1971 sampai dengan Pemilu 1982 jumlah kursi berubah menjadi 460.

Perubahan terjadi pula pada Pemilu 1987 sampai dengan Pemilu 1999 yakni sebanyak 500 kursi.
Pada pemilu 2004 berubah menjadi 550.

Kemudian, pada dua pemilu terakhir jumlahnya bertambah lagi menjadi 560.

Selain itu, terdapat pula provinsi yang memperoleh kursi berlebih.

Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Riau merupakan daerah yang kekurangan kursi.

Riau, dengan jumlah penduduk sebanyak 5.543.031 jiwa seharusnya menempatkan 13 orang wakil rakyat di DPR. Realitanya, hanya dialokasikan 11 kursi.

Begitu pula dengan Jawa Tengah yang seharusnya memeroleh 77 kursi, bukan 75 kursi.

Meski demikian, kata Khoirunnisa, perubahan jumlah kursi yang terjadi tidak disesuaikan dengan proporsionalitas alokasi kursi ke provinsi.

Untuk Pemilu 2014, masih banyak provinsi yang mengalami under representated atau memeroleh kursi yang tidak sesuai dengan jumlah penduduknya.