Setya Novanto Akan Lakukan Praperadilan, Inilah Rekam Jejak Hakim Kusno
Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Dalam sidang tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Waka PN Jaksel) Kusno, ditunjuk jadi hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut.
PN Jaksel menetapkan jadwal sidang pertama praperadilan Novanto pada 30 November mendatang. Kusno dipilih sebagai hakim yang akan menguji gugatan praperadilan itu karena ia disebut tidak memiliki catatan negatif.
“Rekam jejaknya tidak ada catatan negatif,” kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, ketika dihubungi detikcom, Jumat (17/11/2017).
Made mengatakan Kusno pernah menjadi menjadi Ketua PN Pontianak pada tahun 2016. Sebelum jadi Ketua PN Pontianak, Kusno, juga menjadi hakim di PN Jaksel.
“Beliau sebelum jadi Wakil PN Jaksel adalah Ketua PN Pontianak dan sebelumnya juga pernah jadi hakim PN Jaksel,” kata Made.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirimkan surat ke Polri dan Interpol, meminta agar Novanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski telah masuk dalam status buron, gugatan praperadilannya yang kedua tidak akan gugur karena telah dikuasakan ke pihak pengacara.
“Tidak ngaruh, tetap jalan kan sudah memberi kuasa ke lawyer,” ujar Made.
Dalam catatan detikcom, Kusno pernah menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dalam putusan yang diketok pada (10/11) lalu, Kusno menolak seluruh permohonan pemohon.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan Novanto. Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan KPK sudah mempersiapkan diri terkait penyidikan perkara untuk tersangka Novanto.
“Ya nggak apa-apa itu prosedur biasa dilalui, kita hadapi saja,” kata Agus.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: BEDA KETERANGAN HILMAN, POLISI DAN ANALISIS AHLI SOAL KECELAKAAN NOVANTO)
Sumber Berita Setya Novanto Akan Lakukan Praperadilan, Inilah Rekam Jejak Hakim Kusno : Detik.com
Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…
Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…
Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…
Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…
Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…
This website uses cookies.