Nasional

Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Golkar

KPK kembali Menerbitkan Surat Perintah Setya Novanto Jadi Tersangka

KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Dalam SPDP yang beredar di kalangan wartawan itu, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

SPDP Setnov (Foto: Istimewa)

Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam SPDP

Sumber kumparan di KPK telah membenarkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka lagi. Ketua DPR itu akan segera dipanggil sebagai tersangka.

Ini adalah kali kedua Setya Novanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangka itu gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar.

Hakim Cepi Iskandar

Tanggapan Golkar soal Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor 113/01//10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, mengaku belum mengetahui kabar ketua umumnya menjadi tersangka lagi, setelah status tersangka sebelumnya digugurkan oleh sidang praperadilan.

“Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu. Tetapi kalau ada proses seperti itu, kita hargai proses itu. Tapi saya belum tahu sampai sekarang,” ucap Idrus di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, (6/11).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham

“Saya belum tahu sampai sekarang kalau ada itu,” tegasnya.

Idrus mengatakan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP, sudah terbantahkan oleh sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Cepi Iskandar. Atas dasar itu pula Novanto kembali aktif memimpin DPR dan Golkar.

“Pernyataan itu kan belum kita jadikan dasar, tetapi kita tetap percaya bahwa sekarang ini Pak Novanto masih… setelah memenangkan praperadilan. Ya tentu dan dinyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Itu aja,” kata Idrus.

Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

 

Sumber Berita Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Golkar : Kumparan.com, Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.