Setya Novanto Sembunyi di Apartemen Kedoya Elok Diduga Milik Hilman
Apartemen Kedoya Elok yang berlokasi di Jalan Panjang Kavling 1, Kedoya, Jakarta Barat disebut sebagai tempat persembunyian tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto selama dicari KPK.
Apartemen yang berada persis di samping jalan tol itu, terlihat mencolok dengan desain bangunan Eropa dan tinggi gedung hingga puluhan lantai.
Apartemen itu, mulai disebut di media sosial karena diduga dimiliki oleh Kontributor Metro TV bernama Hilman Mattauch yang dibelikan oleh Setya Novanto.
Tribunnews mencoba menyambangi apartemen yang terdiri dari tiga tower itu.
Tribun menemui seseorang yang mengaku penghuni apartemen.
Saat ditanya mengenai pemilik atas nama Hilman, dia tidak mengerti.
“Unit berapa, mas? Saya tidak tahu ada nama itu,” ujarnya di Apartemen Kedoya Elok, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Menurutnya tidak banyak orang mengetahui nama pemilik unit di sebelahnya.
Interaksi yang terjadi langsung dengan pihak pengelola.
“Di sini, kalau ada apa-apa biasanya langsung ke pengelola. Jadi, jarang ngobrol sama tetangga. Kadang, ada yang sewain unit saja, kita enggak tahu,” jelas dia.
Saat ditanya kemungkinan kehadiran Novanto di apartemen itu, pria itu menggelengkan kepala.
Nama Hilman Mattauch mulai dikenal ketika dirinya menjadi pengemudi dari kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Novanto masuk rumah sakit.
Hilman juga merupakan kontributor Metro TV yang melakukan “Live By Phone” dalam salah satu program bersama ketua DPR yang sedang memiliki status tersangka.
Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun mengatakan pihaknya akan menelusuri kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Hilman saat wawancara eksklusif pada Kamis (16/11/2017).
Metro TV, lanjut Don Bosco, tidak akan mentolerir apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kode etik apabila terjadi,” kata dia memberikan keterangan.
Sementara itu, Polisi menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan mobil, hingga mengakibatkan kecelakaan dan orang lain terluka.
“Iya (tersangka), namanya ditilang,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kata Argo, Hilman tidak ditahan.
“Tidak ditahan,” ujar Argo.
Polisi masih mengumpulkan barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, pecahan kaca, goresan di pohon dan tiang listrik.
Penyidik belum dapat menyimpulkan, peristiwa tersebut murni kecelakaan.
Argo mengatakan, Toyota Fortuner tersebut merupakan milik Hilman yang dibeli satu tahun lalu.
Namun STNK tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya,
Baca juga : Beda Keterangan Hilman, Polisi dan Analisis Ahli soal Kecelakaan Novanto
sumber berita Setya Novanto Sembunyi di Apartemen Kedoya Elok Diduga Milik Hilman : tribunnews.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.